Dengan
maraknya bisnis properti beberapa tahun belakangan, banyak bisnis lain yang ikut
terkerek naik, karena sifat dari bisnis properti yang memiliki sifat multiplier
effect sangat luas dan trickle down effect yang besar. Bisnis-bisnis agen
properti independen, lokal hingga francise dari luar negeri bergerak linier
mengikuti perkembangan bisnis properti. Jadi, salah satu komponen dari bisnis
properti adalah bisnis agen properti atau broker.
Gurihnya
bisnis agen properti membuat banyak orang yang ingin menjadi agen properti.
Sehingga timbul persaingan tidak sehat di antara mereka, yang pada ujungnya
merugikan masyarakat pengguna jasa mereka.
Untuk
mengantisipasi hal tersebut maka wadah para agen properti yakni Arebi (Asosiasi
Real Estate Broker Indonesia) telah membuat ‘kode etik’ untuk para anggotanya
untuk mengutamakan kejujuran, keahlian, dan keluruhan budi dalam melaksanakan
profesinya sebagai agen properti.
Seperti
yang dikutip dalam buku Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah oleh
Budi Santoso. Berikut 8 ketentuan dasar ‘kode etik’ yang wajib dimiliki oleh
agen properti:
1.
Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi agen properti
real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesama anggota Arebi,
broker real estate lain dan masyarakat.
2.
Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi
tugas dan masyarakat.
3.
Tukar-menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar sesame anggota Arebi,
broker real estate dan kelompok
profesional lainnya, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi broker
real estate, sehingga dapat lebih menghayati karya broker real estate.
4.
Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker
real estate.
5.
Menghargai dan menghormati reputasi profesional sesame anggota Arebi, broker
real estate lain serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
6.
Mendapat tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui
periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada
tempatnya.
7.
Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan sesama anggota Arebi atau
tenaga ahli lain yang memiliki intergritas yang tinggi.
8.
Turut serta dalam pengembangan, penyebarluasan, pengetahuan mengenai real
estate dalam arti kata seluas-luasnya, dengan cara bekerja sama dengan
pemerintah, organisasi atau badan hukum dan kelompok profesional lainnya.
Sumber: Haryanto http://www.rumah123.com/detil-berita-properti-16768-ini-dia-kode-etik-yang-wajib-dimiliki-agen-properti-id.html
0 Comment to "Kode Etik yang Wajib Dimiliki Agen Properti"
Posting Komentar