PENGERTIAN PROPERTI





Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif. Bentuk yang utama dari properti ini adalah termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi (personal property) (kepemilikan barang secara fisik lainnya), dan kekayaan intelektual. hak dari kepemilikan adalah terkait dengan properti yang menjadikan sesuatu barang menjadi "kepunyaan seseorang" baik pribadi maupun kelompok, menjamin si pemilik atas haknya untuk melakukan segala suatu terhadap properti sesuai dengan kehendaknya, baik untuk menggunakannya ataupun tidak menggunakannya, untuk mengalihkan hak kepemilikannya. Beberapa ahli filosofi menyatakan bahwa hak atas properti timbul dari norma sosial. Beberapa lainnya mengatakan bahwa hak itu timbul dari moralitas atau hukum alamiah (natural law)
I.                   Penggunaan istilah
Beragam kelompok ilmu seperti hukum, ekonomi, antropologi, sosiologi menerapkan konsep tersebut secara lebih sistematis, namun definisi yang diberikan berbeda antara satu bidang imu dengan yang lainnya. Dalam bidang ilmu sosial, seringkali istilah properti ini digunakan sebagai "suatu kelompok hak" dan ditekankan bahwa properti adalah bukan merupakan suatu hubungan antara manusia dan barang, namun lebih merupakan hubungan antara "penghargaan manusia atas barang".
"Properti pribadi" kadang digunakan sebagai sesuatu istilah yang maknanya mirip dengan " kepemilikan individu", tetapi istilah tersebut juga dapat digunakan untuk suatu kepemilkan properti secara kolektif dalam bentuk " "kepemilikan perusahaan" ,[1] dan beberapa filsuf seperti Karl Marx menggunakan istilah ini untuk menjelaskan hubungan sosial antara mereka yang menjual tenaganya dan mereka yang membelinya ( menggunakan tenaga tersebut) . Kesemuanya ini adalah berbeda dengan properti publik , yang merupakan hak kepemilikan dari seluruh komunitas secara kolektif atau suatu negara.
II.                Karakteristik umum
Hak kepemilikan properti modern mengandung suatu hak kepemilikan dan hak penguasaan yang merupakan milik dari suatu perorangan yang sah, walaupun apabila perorangan tersebut bukan merupakan bentuk orang yang sesungguhnya. Misalnya pada perusahaan, dimana perusahaan memiliki hak-hak setara dengan hak warga negara lainnya termasuk hak-hak konstitusi, dan oleh karena itulah maka perusahaan disebut sebagai badan hukum.
Properti biasanya digunakan dalam hubungannya dengan kesatuan hak termasuk :
1.      Kontrol atas penggunaan dari properti
2.      Hak atas segala keuntungan dari properti ( misalnya "hak tambang", "hak sewa")
3.      Suatu hak untuk mengalihkan atau menjual properti
4.      Suatu hak untuk memiliki secara eksklusif
Sistem hukum telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan dan pembagian properti, dimana sistem tersebut termasuk dengan yang biasa dikenal dengan istilah kontrak (perjanjian) Hukum positif menegaskan hak -hak tersebut dan untuk menghakimi dan melaksanakan penerapannya maka digunakan suatu sistem hukum sebagai sarananya. (Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Properti)

III.             PENGERTIAN PROPERTI DALAM BLOG


Pengertian Properti dalam blog ini ialah harta berbentuk tanah & gedung beserta sarana dan prasaranan yg menggambarkan elemen yg tdk terpisahkan pada tanah & gedung yg dimaksudkan. Ringkas nya, pengertian properti merupakan tempat milik beserta bangunan.
Untuk pelengkap acuan, terdapat juga yg mengartikan makna properti selaku kuasa buat mempunyai sebidang tanah & menggunakan apa pun saja yg tersedia di atasnya. Alhasil usaha properti rata-rata berkiprah dalam pelaksanaan usaha pada bentuk kekayaan, alhasil gak senantiasa berbentuk kepemilikan kediaman mewah. Selaku salah satu bentuk kekayaan, properti sudah menemui beraneka macam kemajuan sejalan dgn perkembangan teknologi & kabar yg berlaku baik di Indonesia atau di seantero bumi.
Tidak jarang kalau pada waktu ini sangat banyak tersebar literatur atau buku-buku yg membincangkan tentang bisnis properti atau usaha properti. Mulai dari bacaan yg betul-betul ditulis sama praktisi hingga bacaan bacaan properti yg kurang berkualitas.
Akan tetapi terlepas dari itu semua, terdapat sejumlah penyebab kenapa orang-orang memilih properti selaku tumpuan penanaman-modal alasan tersebut diantaranya;
1.                  Properti stabil terhadap invlasi.
2.                  Properti dapat disewakan
3.                  Properti dapat digunakan untuk jaminan buat meminjam uang di bank
Dalam bidang usaha properti terkandung beragam orang yg terikat dgn bidang usaha properti. Orang-orang itu dianataranya; pemerintah, pengguna, penyumbang pinjaman, & pemilik modal / penanam modal. Pemerintah di dalam bidang usaha properti memiliki kekuasaan & wilayah hukum selaku bagian yg mengeluarkan tata tertib & melaksanakan monitoring atas bidang usaha properti yg berada di dalam wilayah hukumnya.
Pengguna ataupun user merupakan orang yg ‘membeli’ hak-hak untuk kepemilikian baik kepemilikan tetap atau kepemililikan sesaat. Pasti, tergolong di dalam blok tersebut yaitu mereka yg memiliki sertifikat atau sekadar selaku seorang penyewa.
Pemilik modal ialah bagian yg membagikan biaya guna kelangsungan kerjasama di dalam bidang properti tersebut. Alhasil pemilik modal tidak sama dgn bagian penyumbang pinjaman. Hal tersebut bisa dimengerti sebab baik di dalam dunia properti atau bukan, penyumbang pinjaman ialah bagian yg secara biasa memberikan “hutang” alhasil gak terkait secara langsung kepada bidang usaha properti yg tengah berlangsung. Serta layak diingat bahwa penyumbang pinjaman di dalam hal properti tersebut tak melulu mesti bank, sebab perseorangan yg punya dana awal kuat pun dapat bertindak selaku penyumbang pinjaman di dalam bidang usaha properti ini.
Sekian kupasan tentang penjelasan & pengertian properti. Bila kamu punya ide yg tidak sama, kamu dapat berbagi ide kamu di kolom komentar di bawah tulisan pengertian properti ini.
A.     Penjelasan tentang Pengertian properti
Berdasarkan KKBI pengertian properti ialah harta berbentuk tanah & gedung beserta sarana dan prasaranan yg menggambarkan elemen yg tdk terpisahkan pada tanah  & gedung yg dimaksudkan. Ringkas nya, pengertian properti merupakan tempat milik beserta bangunan.
Untuk pelengkap acuan, terdapat juga yg mengartikan makna properti selaku kuasa buat mempunyai sebidang tanah & menggunakan apa pun saja yg tersedia di atasnya. Alhasil usaha properti rata-rata berkiprah dalam pelaksanaan usaha pada bentuk kekayaan, alhasil gak senantiasa berbentuk kepemilikan kediaman mewah.  Selaku salah satu bentuk kekayaan, properti sudah menemui beraneka macam kemajuan sejalan dgn perkembangan teknologi & kabar yg berlaku baik di Indonesia atau di seantero bumi.
Tidak jarang kalau pada waktu ini sangat banyak tersebar literatur atau buku-buku yg membincangkan tentang bisnis properti atau usaha properti. Mulai dari bacaan yg betul-betul ditulis sama praktisi hingga bacaan bacaan properti yg kurang berkualitas.
Akan tetapi terlepas dari itu semua, terdapat sejumlah penyebab kenapa orang-orang memilih properti selaku tumpuan penanaman-modal alasan tersebut diantaranya;
1.      Properti stabil terhadap invlasi.
2.      Properti dapat disewakan
3.      Properti dapat digunakan untuk jaminan buat meminjam uang di bank
Dalam bidang usaha properti terkandung beragam orang yg terikat dgn bidang usaha properti. Orang-orang itu dianataranya; pemerintah, pengguna, penyumbang pinjaman, & pemilik modal / penanam modal. Pemerintah di dalam bidang usaha properti memiliki kekuasaan & wilayah hukum selaku bagian yg mengeluarkan tata tertib & melaksanakan monitoring atas bidang usaha properti yg berada di dalam wilayah hukumnya.
Pengguna ataupun user merupakan orang yg ‘membeli’ hak-hak untuk kepemilikian baik kepemilikan tetap atau kepemililikan sesaat. Pasti, tergolong di dalam blok tersebut yaitu mereka yg memiliki sertifikat atau sekadar selaku seorang penyewa.
Pemilik modal  ialah bagian yg membagikan biaya guna kelangsungan kerjasama di dalam bidang properti tersebut. Alhasil  pemilik modal tidak sama dgn bagian penyumbang pinjaman. Hal tersebut bisa dimengerti sebab baik di dalam dunia properti atau bukan, penyumbang pinjaman ialah bagian yg secara biasa memberikan “hutang” alhasil gak terkait secara langsung kepada bidang usaha properti yg tengah berlangsung. Serta layak diingat bahwa penyumbang pinjaman di dalam hal properti tersebut tak melulu mesti bank, sebab perseorangan yg punya dana awal kuat pun dapat bertindak selaku penyumbang pinjaman di dalam bidang usaha properti ini.
Sekian kupasan tentang penjelasan & pengertian properti. Bila kamu punya ide yg tidak sama, kamu dapat berbagi ide kamu di kolom komentar di bawah tulisan pengertian properti ini. (Sumber : http://artikel.bloggaring.com/pengertian-properti-properti-definisi-properti-istilah-properti.htm)

SEJARAH PERUSAHAAN

SEJARAH PERUSAHAAN (BROKERAGE PROBOLINGGO)

Brokerage Probolinggo adalah sebuah Badan Usaha yang bergerak di bidang penjualan properti, real estate, dan industrial. Kami telah menjalani profesi ini sejak tahun 2009 dan mengalami berkali-kali perubahan managemen dan nama perusahaan.

Kami berdiri sejak pertengahan tahun 2010, tepatnya bulan September 2010. Pada saat itu (tahun 2010) kami menamakan Perusahaan kami dengan lebel PROBOLINGGO PROPERTY. Selanjutnya, di awal tahun 2012 Kami bekerja sama dengan beberapa team dan kemudian sepakat untuk merubah nama lebel kami menjadi PROBOLINGGO PROPERTY GROUP.

Tahun 2013 Kami kembali merubah nama lebel kami seperti semua menjadi PROBOLINGGO PROPERY yang kemudian mendirikan beberapa Badan Usaha lainnya seperty PROBOLINGGO REALESTATE dan PROBOLINGGO INDUSTRIAL AGENCY. Tiga Badan Usaha ini kami kelola secara bersama dan profesional. 

Memasuki awal tahun 2015 akhirnya kami sepakat untuk menggabungkan ketiga Badan Usaha tersebut (PROBOLINGGO PROPERTY, PROBOLINGGO REALESTATE, dan PROBOLINGGO INDUSTRIAL AGENCY) menjadi satu lebel yakni BROKERAGE PROBOLINGGO. 

Alasan kami menjadikan satu lebel ini agar pengawasan dan management yang lebih terstruktur dan terorganisasi. Semoga dengan perubahan lebel ini kami semakin bertambah dewasa dan profesional tentunya. 

Salam Sukses Property


(Owner/Pemilik)

BROKERAGE PROBOLINGGO

Broker Properti

Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani investor atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.

Jenis

Broker properti dikelompokan menjadi dua, yakni:
  • Broker Properti Freelance
  • Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan

Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.

Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan:
·         
  •       Relatif tidak memakai modal
  • ·         Tidak Terikat Waktu
  • ·         Penghasilan yang Adil dan Tinggi
  • ·         Banyak Relasi

Komisi

Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
  • ·         Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
  • ·         Komisi 2,5% untuk harga jual lebih besar dari 1M hingga 3M.
  • ·         Komisi 2% untuk harga jual lebih besar dari 3M
  • ·         Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%

Agen dan Broker Properti

Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.

Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.

Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.

Copyrithg: Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

PENGERTIAN REAL ESTATE

REAL ESTATE

 

I.                    PENGERTIAN REAL ESTATE

A.      Etimologi

Istilah ’Real Estate’ ini sendiri berasal dari istilah “tenure”, yang muncul di Inggris pada masa pemerintahan raja-raja dan kaum bangsawan Inggris yang menguasai tanah penduduk sekitar, dan kemudian lebih dikenal dengan istilah ‘real estate’ di daratan Amerika. [iv]

B.      Real Estate secara Umum

REAL ESTATE berasal dari Bahasa Inggris, yang asal katanya berasal dari bahasa Spanyol. REAL = ROYAL = kerajaan. REAL ESTATE = adalah sebagai suatu kawasan tanah yang dikuasai oleh raja, bangsawan dan landlord (tuan tanah pada jaman feodal diabad pertengahan), atau singkatnya properti milik kerajaan. (lihat : "The Cash Flow Quadrant" by Robert T Kiyosaki halaman 146) [i]

C.      Real Estate Secara Luas

Secara lebih luas, real estate diartikan sebagai suatu kawasan yang memiliki nilai mahal dalam dunia bisnis. Berhektar-hektar tanah akan diubah menjadi bangunan-bangunan. Real estate dimiliki dan dikelola oleh sebuah perusahaan atau pengusaha untuk diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak yang menginginkan. Bisa dikatakan pula jika real estate merupakan properti masa depan orang yang memilikinya. Properti-properti tersebut yang memiliki nilai ratusan juta menjamur seluruh kawasan Indonesia dalam berbagai bentuk. [ii]

Real Estate juga bisa diartikan sebagai salah satu bentuk aset. Perwujudan real estate tidak hanya berupa kepemilikan hunian mewah. Pada esensinya real estate adalah hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada didalamnya. Sebagai salah satu bentuk aset, real estate telah mengalami perkembangan seiring dengan munculnya berbagai teknologi dan informasi yang terjadi di seluruh penjuru dunia. [iii]

II.                  LATAR BELAKANG DAN BERKEMBANGAN REAL ESTATE

Munculnya istilah “ Real Estate “ sudah sejak zaman pemerintahan raja – raja Inggris, yang dikenal dengan istilah tenure, yaitu suatu hal yang berkaitan dengan pengaturan bentuk penguasaan tanah menyangkut hubungan raja dengan rakyatnya.  Pengertian real estate sering kali tidak dibedakan dengan real property, yaitu barang atau milik tetap, barang tak bergerak ( Echols dan Sadily, 1990 : 468 ).  Namun keduanya juga merupakan bagian dari pengadaan perumahan rakyat. Sebenarnya real estate sendiri lebih mengacu pada hak atas tanah dan pengolahannya, serta segala hal yang menyangkut peraturan untuk memiliki dan mengusahakannya. Sedangkan real property adalah hak untuk memiliki, menggunakan, dan menikmati manfaat dari tanah / harta / suatu perwujudan hak yang tidak bisa diganggu gugat.  Di Amerika Serikat, tanah yang dimaksud tidak terbatas pada permukaannya saja, melainkan juga meliputi bagian di bawah dan di atasnya.

Real estate sering dianggap sinonim dengan real property (kadang-kadang disebut juga realty), berbeda dengan milik pribadi, atau personalty. Namun, untuk keperluan teknis, beberapa orang lebih memilih untuk membedakan real estate, mengacu pada tanah dan perlengkapan sendiri, dari harta yang nyata, mengacu pada hak kepemilikan atas real estat. Estate riil dan properti estat digunakan terutama dalam hukum umum, sedangkan yurisdiksi hukum sipil mengacu bukan untuk harta tak gerak.

Meskipun nama, real estate tidak ada hubungannya dengan konsep realitas (dengan kata lain, hukum tidak mempertimbangkan real properti lebih "nyata" daripada milik pribadi). Ini bukan berasal dari prinsip feodal bahwa dalam sebuah monarki, semua tanah dianggap milik raja. Jadi awalnya real estate istilah setara dengan "real kerajaan", sebenarnya berasal dari Royale Perancis, seperti yang Normandia berbahasa Perancis yang diperkenalkan ke Inggris dan feodalisme sehingga bahasa Inggris; serumpun ke Bahasa Spanyol nyata.

Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengertian mengenai industri Real Estat tercantum dalam PDMN No.5 Tahun 1974 yang mengatur tentang industri Real Estate.  Dalam peraturan ini pengertian industri Real Estate adalah perusahaan property yang bergerak dalam bidang penyediaan, pengadaan, serta pematangan tanah bagi keperluan usaha-usaha industri, termasuk industri pariwisata.

Berdasarkan Pemendagri No.3 Tahun 1987 disebutkan bahwa real estate yang selanjutnya disebut perusahaan pembangunan perumahan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang usahanya bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang dilengkapi dengan fasilitas sosial, fasilitas umum, dan prasarana lingkungan yang diperlukan oleh masyarakat penghuni lingkungan permukiman dan sekitarnya.

Menurut C. Djemabut Blaang ( 1986 ) profesi Real Estate di Indonesia secara resmi lahir pada tahun 70-an ketika pemerintah orde baru telah berhasil menaikkan tingkat pendapatan perkapita.  Kenaikan pertumbuhan ekonomi akan membawa konsekwensi penyediaan sarana dan prasarana untuk investasi serta aktivitas kehidupan lainnya.  Di pihak lain telah mengubah industri konstruksi yang semula pasif dan lebih berorientasi pada anggaran pembangunan.  Pemerintah menjadi tumbuh dan berkembang melahirkan pemrakarsa pembangunan yang disebut dengan pengusaha bangunan ( developer / pengembang ).

Dalam pasal 5 ayat 1 PMDN No.5 Tahun 1974 tentang pelaksanaan kebijaksanaan mengenai penyediaan dan pemberian tanah disebutkan batasan pengertian perusahaan pembangunan perumahan adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dari berbagai jenis dalam jumlah besar dalam satu areal tanah yang merupakan satu kesatuan lingkungan pemukiman, yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan fasilitas sosial yang diperlukan masyarakat yang menghuninya.  [i]

III. PERKEMBANGAN REAL ESTATE

Perkembangan sektor real estate di Indonesia belakangan menunjukkan tanda-tanda positif. Titik nadir property crash yang terjadi di Indonesia telah berakhir. Sektor property Indonesia telah bangkit kembali setelah sekian lama terpuruk karena kondisi ekonomi yang mengalami krisis sejak tahun 1997. Seiring dengan terbitnya harapan terhadap perbaikan pemerintah yang baru, dapat dilihat beberapa pemain besar telah melakukan start yang baik, khususnya investor di bidang real estate.

Kembalinya arus investasi di bidang real estate ini dapat dilihat terutama di ibukota Indonesia yaitu Jakarta. Agung Podomoro Group telah kembali memulai perangnya dengan membangun apartemen, kondominium, dan rental office di beberapa lokasi segitiga emas di Jakarta. Ciputra Group memulai ekspansinya dengan investasi pada bangunan komersial seperti pusat perbelanjaan atau mall, juga ke daerah urban dengan membangun hunian kelas menengah serta kota-kota satelit baru. Demikian halnya dengan beberapa raksasa lain seperti Sumarecon, Sinar Mas Group, juga telah menunjukan tanda-tanda akan segera melakukan serangan balik.

Belajar dari kesalahan terdahulu saat mengalami keterpurukan saat krisis ekonomi sekitar tahun 1997, para pengembang kemudian mengubah konsep investasi nya dari model pascabayar menjadi presales strategy. Kalau pada saat sebelum krisis moneter, konsumen diharuskan membayar sejumlah nominal sebagai akad tanda jadi terlebih dahulu sebelum rumah atau real estate tersebut mulai dibangun.

Sebuah perubahan strategi terjadi terutama dalam bidang investasi. Sebagai sebuah kosakata, strategi diartikan sebagai tindakan untuk mengantisipasi sebuah problem yang disusun dengan perencanaan dan tujuan yang matang untuk memperoleh hasil yang diharapkan.

Lebih dari sekedar strategi, blog ini tidak akan menberikan contoh-contoh strategi di bidang Investasi Real Estate karena strategi adalah ilmu perang yang akan slalu berubah menyesuaikan dengan medan perang yang dihadapi sesuai dengan kondisi dan situasi. [iii]

IV. SPESIALISASI REAL ESTATE

Dengan perkembangan kepemilikan properti pribadi, real estat telah menjadi area utama bisnis. Pembelian real estate membutuhkan investasi yang signifikan, dan masing-masing bidang tanah memiliki karakteristik yang unik, sehingga industri real estate telah berevolusi menjadi beberapa bidang yang berbeda. Spesialis sering diminta untuk menilai real estate dan memfasilitasi transaksi. Beberapa jenis usaha real estate meliputi:

·         Penilaian - Profesional penilaian layanan

·         Brokerages - Membantu pembeli dan penjual dalam transaksi

·         Pengembangan - Meningkatkan lahan untuk penggunaan dengan menambahkan atau mengganti bangunan

·         Manajemen Properti - Mengelola properti untuk (s) pemiliknya

·         layanan Relokasi - Relokasi orang atau usaha negara yang berbeda

Dalam setiap bidang, bisnis mungkin mengkhususkan diri dalam jenis tertentu real estat, seperti properti perumahan, komersial, atau industri.

Selain itu, hampir semua bisnis konstruksi efektif memiliki koneksi ke real estate.

Ada berbagai jenis real estat, dan cara yang berbeda untuk berinvestasi di dalamnya. Adalah cara yang terbaik bagi Anda untuk memutuskan, sesuai dengan kebutuhan khusus Anda. Berikut adalah beberapa cara untuk mempertimbangkan, dengan kelebihan dan kekurangan.

1. Sewa rumah. Keuntungan: Salah satu cara mudah untuk memulai, dan kembali baik jangka panjang atas investasi. Kekurangan: Menjadi pemilik tidak menyenangkan, dan Anda biasanya menunggu lama untuk membayar besar-off.

2. Rent-ke-rumah sendiri. Keuntungan: Bila Anda membeli, kemudian menjual pada pengaturan sewa-untuk-sendiri, Anda mendapatkan sewa yang lebih tinggi, dan pembeli biasanya bertanggung jawab untuk pemeliharaan. Kekurangan: pembukuan adalah rumit, dan penyewa kebanyakan tidak lengkap pembelian (ini dapat keuntungan juga, tetapi ini berarti pekerjaan lebih bagi Anda).

3. Penghasilan rendah penyewaan. Keuntungan: Sama seperti dengan penyewaan, tetapi dengan arus kas yang lebih tinggi. Kekurangan: sebagaimana yang sama dengan penyewaan lain, tetapi dengan lebih banyak perbaikan dan masalah penyewa.

4. Fixer-bagian atasnya. Keuntungan: Sebuah pengembalian atas investasi Anda cepat, dan dapat lebih bekerja kreatif. Kekurangan: Tinggi risiko (unpredictables banyak) dan Anda mendapatkan dikenakan pajak berat pada mendapatkan.

5. Beli uang tunai, menjual untuk istilah. Keuntungan: Anda mendapatkan tingkat pengembalian yang tinggi dengan membayar uang tunai untuk mendapatkan harga yang baik, dan menjual dengan syarat mudah untuk mendapatkan harga tinggi DAN bunga yang tinggi. Kekurangan: Anda mengikat modal anda untuk waktu yang lama.

6. Beli tanah, dibelah dan menjualnya. Keuntungan: Ini lebih sederhana daripada kebanyakan investasi real estat, dengan kemungkinan keuntungan besar. Kekurangan: Ini dapat mengambil waktu yang lama, dan Anda memiliki biaya, tetapi tidak ada arus kas sementara Anda menunggu.

7. Boarding rumah. Keuntungan: Anda bisa mendapatkan arus kas lebih banyak menyewa rumah dengan ruangan, terutama di kota perguruan tinggi. Kekurangan: Anda bisa mendapatkan sakit kepala lebih banyak menyewa rumah dengan ruangan, terutama di kota perguruan tinggi.

8. Komersial real estate. Keuntungan: Panjang sewa triple-net istilah berarti manajemen kecil dan pengembalian yang tinggi. Kekurangan: pasar Tough masuk ke, dan Anda dapat kehilangan pendapatan di depan toko-toko kosong selama satu tahun pada suatu waktu.

9. Membeli, tinggal di dalamnya, dan menjual. Keuntungan: Hukum pajak baru berarti Anda dapat memperbaikinya, dan menjualnya untuk keuntungan bebas pajak besar setelah dua tahun, kemudian mulai proses lagi. Kekurangan: Anda harus pindah banyak.

10. Spekulasi. Keuntungan: Membeli di jalan pertumbuhan dan menahan sampai kenaikan nilai dapat menghasilkan keuntungan yang besar, terutama jika Anda membeli rendah untuk memulai. Kekurangan: Harga tidak yang diprediksi, Anda memiliki beban dengan pendapatan tidak saat Anda sedang menunggu, dan biaya transaksi bisa makan banyak keuntungan.

V. FUNGSI KEGIATAN DI DALAM REAL ESTATE

Di dalam kegiatannya sebagai salah satu unsur atau elemen penyelenggaraan pembangunan perumahan, suatu Real Estate memiliki fungsi sebagai berikut :

1.    Sebagai perencana ( designer )

Real Estate merencana dan merancang sendiri proyek perumahan yang akan dilaksanakan, berikut sarana dan prasarana yang harus disediakan.

2.    Sebagai  pengawasan ( supervisor ).

Real Estate dapat mengawasi sendiri segala kegiatan maupun jalannya proyek pembangunan perumahan yang terjadi dilapangan.

3.    Sebagai pembangun

Sebagai penyelenggara pembangunan perumahan, maka Real Estate harus dapat mengerjakan sendiri pembangunan proyek perumahan, termasuk masalah biaya yang ditanggung sendiri.

4.    Sebagai Penjualan ( produsen ).

Dalam memasarkan produk perumahan kepada konsumen, maka Real Estate sebagai produsennya mempunyai wewenang untuk menjual,  memasarkannya dengan harga yang ditentukan sendiri, beserta fasilitas KPR dan suku bunganya serta keuntungan untuk pihak pengembang sendiri.

Suatu Real Estate dalam kegiatan pembangunannya sangat memerlukan adanya persetujuan pemerintah kota karena Persetujuan Perijinan Planning berupa rancangan kapling jalan dan jaringan utilitasnya harus ada.  Terdapat tiga tahapan perijinan, yaitu :

1.    Perijinan Rencana Umum setelah direview oleh Badan Perancangan Kota.

2.    Persetujuan resmi untuk Land Planning Engineering, termasuk batasan-batasan tata guna lahan baik individu maupun umum.

3.    Pengamanan Kontrak antara Real Estate dengan sub kontrak yang harus diketahui oleh pemerintah baik kualitas maupun kuantitas sebagai bagian dan pengawasan pembangunan.

Persyaratan Pengaruh Lingkungan ( Environmental Impact Statement ) dalam rangka manjaga keserasian dan kelestarian ekologi lingkungan,  Real Estate harus menyerahkan data-data sebagai berikut :

a.    Deskripsi proyek.

b.    Pengaruh lingkungan pada kondisi geografis, lahan, kebisingan, udara, kualitas udara, kualitas air, vegetasi dan kehidupan fauna, ruang terbuka dan preservasi lingkungan.

c.    Pengaruh pembangunan yang tidak dapat dihindari.

d.    Upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi pengaruh negatif pembangunan.

e.    Usulan perbaikan lingkungan.

f.     Hubungan penggunaan jangka panjang.

g.    Kesanggupan penggantian sumber-sumber yang rusak akibat pembangunan sehingga ekologi lingkungan tetap terjaga.

VI. MACAM REAL ESTATE

A. Berdasarkan kemurnian usahanya, Real Estate terbagi atas :

·         Real Estate murni, artinya perusahaan tersebut hanya berkecimpung dan bergerak dalam usaha perencanaan dan perancangan serta pemukiman saja.

·         Real Estate campuran, artinya selain berkecimpung dalam usaha perencanaan dan pemukiman juga merangkap usaha lain, misalnya kontraktor ataupun supplier.

B. Berdasarkan harga rumah yang dijual, perusahaan Real Estate dibagi menjadi  :

·         Perusahaan Real Estate BTN, merupakan perusahaan pambangunan yang sebagian besar produknya adalah rumah sederhana (T-36, T-45) dan rumah sangat sederhana (T-15, T-21), yang diperuntukkan bagi penghuni yang berpenghasilan maksimal Rp. 300.000,00.

·         Perusahaan Real Estate menengah, adalah perusahaan pembangunan yang salah satu cirinya adalah menyediakan rumah sesuai dengan KPR Bank Sejahtera atau KPR Bank swasta lainnya. Rumah yang dibangun bervariasi, antara tipe 45 ke atas dengan kualitas bangunan di atas standar BTN.

·         Perusahaan Real Estate mewah, merupakan perusahaan pembangunan yang terutama membangun rumah mewah, baik dalam luas maupun kualitasnya, dengan tipe non standar dan dibuat sesuai dengan permintaan pembeli.

C. Berdasarkan asal modalnya Real Estate dibagi menjadi dua, yaitu

·         Modal Swasta

Dalam pasal 5 ayat 2 PMDN No.5 tahun 1974, apabila subyek hukumnya swasta, maka perusahaan itu wajib memenuhi persyaratan sebagai badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dan jika badan itu bermodal asing, harus berbentuk perusahaan campuran dengan modal nasional.  Kepada badan hukum swasta ini akan diberikan tanah hak guna bangunan / hak pakai atas tanah menurut kebutuhan dan berdasarkan peraturan yang berlaku.

·         Modal dari Pemerintah Pusat / Daerah

Jika modal berasal dari pemerintah pusat / daerah, maka dapat diberikan hak pengolahan, hak guna bangunan, hak pakai.  Sedangkan jika diberikan hak miliknya tidak akan putus hubungan antara pemegang hak pengelolaan atas tanah tersebut. [i]

VII. Mengelola Investasi Real Estat

Perkembangan sektor real estat di Indonesia, belakangan hari ini menunjukkan tanda-tanda yang positif. Titik nadir property crash yang terjadi di Indonesia telah berakhir. Sektor properti Indonesia telah bangkit kembali, setelah sekian lama terpuruk dalam kondisi ekonomi bangsa Indonesia yang mengalami krisis sejak 1997 yang lalu. Seiring dengan terbitnya harapan terhadap perbaikan pemerintahan yang baru, kita dapat melihat beberapa ‘pemain besar’ telah melakukan start awal yang baik, khususnya investor yang menanamkan investasinya di bidang real estat.

Apa yang dapat kita amati dari statemen diatas ? Sebuah perubahan strategi, terutama dalam bidang investasi. Sebagai sebuah kosakata, strategi diartikan sebagai tindakan untuk mengantisipasi suatu problem, yang disusun dengan perencanaan dan tujuan yang matang, untuk memperoleh hasil yang diharapkan.

Lebih dari sekedar strategi, buku ini tidak akan membicarakan mengenai contoh-contoh strategi di bidang investasi real estat, karena strategi, sebagai suatu ilmu perang, akan selalu berubah menyesuaikan medan perang yang dihadapinya, menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada di suatu tempat. Kita akan memulai sebuah perjalanan, yang akan menuju kepada tujuan mengapa kita perlu melakukan investasi real estat.

VIII. PEMILIK REAL ESTATE

Siapa sebenarnya ‘pemilik’ Real Estat ? “Pemerintahlah yang sebenarnya merupakan pemilik real estat”

Kita harus menyadari bahwa, sebenarnya, kita tidak benar-benar dapat memiliki sebuah real estat, bahkan meskipun kita telah melakukan perjanjian jual beli terhadapnya. Apakah benar demikian ? Meskipun kita telah membeli sebidang tanah, akan tetapi kenyataannya adalah kepemilikan tanah tersebut tetap dimiliki oleh pemerintah. Meskipun nama kitalah yang tertulis diatas lembaran sertivikat tanah, kita tetap harus membayarkan pajak atas tanah tersebut kepada pemerintah setiap tahunnya. Inilah yang menunjukkan bahwa sebenarnya kita tidak benar-benar dapat memiliki sebuah real estat. Pemerintah yang sebenarnya merupakan pemilik ‘real estat’.

Pajak yang dibayarkan atas tanah ini pun berbeda-beda besarnya, tergantung pada penggolongan kelas jalan yang ada didepan tanah tersebut, dan juga peruntukkan bangunan yang ada diatasnya. Pajak atas tanah yang diatasnya terdapat bangunan ruko atau kantor sewa yang ada didepan jalan propinsi misalnya, sudah tentu mempunyai perbedaan besar pembayarannya dengan sebidang tanah dengan bangunan rumah tinggal yang terletak didepan sebuah jalan lingkungan.

IX. WUJUD REAL ESTATE

Seperti apakah Wujud Real Estat itu? “Pada dasarnya, sepetak tanah pun seharusnya dapat disebut sebagai sebuah real estat”

Seperti telah dijelaskan diatas, bahwa ‘real estat’, adalah tanah, dan segala sesuatu yang terdapat diatasnya, yang dapat diolah dan dimanfaatkan. dengan aturan-aturan tertentu. Di Indonesia, orang sering mengartikan ‘real estat’ dalam bentuk bangunan yang mewah, megah, dan hanya dimiliki oleh golongan menengah keatas. Peng-artian ini sebenarnya keliru, karena pada dasarnya, sepetak tanahpun adalah sebuah real estat. Kekeliruan pengartian tersebut disebabkan karena istilah dan penamaan ‘Real Estat’ lebih sering digunakan oleh kalangan pengembang perumahan di Indonesia, terhadap model dan jenis rumah dari golongan mewah.

Hal inilah yang menyebabkan munculnya konotasi bahwa ‘real estat’ harus selalu berarti bangunan mewah. Peng-istilahan kata-kata ‘real estat’ terhadap model bangunan mewah ini memang bertujuan untuk meningkatkan imej, citra dari bangunan atau kompleks perumahan tersebut. Akan tetapi, kembali kepada asal katanya, istilah real estat ini semestinya berlaku untuk segala jenis kepemilikan tanah, dan berbagai macam bentuk benda yang ada diatasnya.

X. LOKASI REAL ESTATE

Dimana Real Estat ini dapat ditemui ? “Tanah, dan segala macam benda yang ada didalamnya sebagai bentuk dari real estat, terdapat diseluruh belahan dunia”

Tanah dan segala macam benda yang ada didalamnya sebagai bentuk dari real estat, terdapat diseluruh belahan dunia. Hingga saat ini, manusia baru dapat memiliki sebuah real estat dalam wujud kapling-kapling tanah yang ada di planet bumi. Mungkin, suatu saat nanti, kita juga dapat memiliki sertivikat atas tanah yang terdapat di planet Mars misalnya, atau membangun sebuah ruko di Saturnus.

Segala macam benda didalamnya, mengandung pengertian bahwa kita dapat mengolah dan memanfaatkan apa yang ada di atas tanah yang telah menjadi milik kita. Sumber mineral, bahan tambang, bangunan, pepohonan, hewan, dan batu-batuan adalah segala sesuatu yang dapat ditemui pada sebuah kapling tanah, yang dapat kita manfaatkan seoptimal mungkin. [iv]

Sumber/Referensi:

(i) : http://aconx-arsitekbisagila.blogspot.com/2011/03/real-estate.html

(ii) : http://www.casa-gardenia.com/2014/02/apa-itu-real-estate.html

(iii) : http://investasirealestate.blogspot.com/2012/05/pengertian-real-estate.html

(iv) : https://cepiar.wordpress.com/2007/10/30/mengelola-investasi-real-estat/