Tata Guna Lahan

Dalam proses perencanaan suatu kota/daerah, aspek tata guna tanah merupakan aspek penting untuk ditinjau sehingga dapat ditelaah jenis penggunaan tanah dan pola struktur ruang yang ada. Struktur penggunaan tanah secara umum di Kota Probolinggo adalah permukiman, perdagangan, industri, tanah pertanian. Secara keseluruhan penggunaan tanah di Kota Probolinggo didominasi oleh tanah permukiman dan pertanian.

Secara umum penggunaan tanah di Kota Probolinggo tahun 2007 didominasi oleh lahan pertanian dengan luas 2593,64 Ha atau 45,77% dari luas keseluruhan Kota Probolinggo dengan lahan pertanian paling luas berada di Kecamatan Kedopok sebesar 860,98 Ha, kemudian berikutnya adalah Kecamatan Kademangan dengan luas lahan pertanian sebesar 667,21 Ha dan Kecamatan Wonoasih dengan luas lahan pertanian sebesar 514,48 Ha.

Penggunaan lahan paling dominan berikutnya setelah lahan pertanian adalah lahan permukiman, yaitu sebesar 2.090,04 Ha atau 36,88% dari luas Kota Probolinggo. Persebaran permukiman di Kota Probolinggo cukup merata di seluruh kecamatan, hal ini dpat dilihat berdasarkan selisih luas lahan permukiman pada setiap kecamatan yang tidak terlalu mencolok. Luas lahan permukiman paling besar berada di Kecamatan Kanigaran yaitu sebesar 474,29 Ha, kemudian berikutnya adalah Kecamatan Wonoasih sebesar 412,24 Ha.

Penggunaan tanah lainnya seperti fasilitas pendidikan, perkantoran, perdagangan maupun industri menjadi terlihat tidak signifikan jika dibandingkan dengan luas lahan pertanian ataupun permukiman. Luas fasilitas permukiman, perkantoran, perdagangan dan industri di Kota Probolinggo berturut-turut adalah sebesar 132,50 Ha (2,34% luas wilayah Kota probolinggo), 108,91 Ha (1,92%), 20,64 Ha (0,36%), dan 90,08 Ha (1,59%)

Sumber Daya Manusia

Faktor sumber daya manusia merupakan salah satu modal dalam berusaha dan keberhasilan usaha sangat tergantung kepada sumber daya manusia yang tersedia sebagai tenaga kerja yang berkualitas. Ketersediaan sumber daya manusia di Kota Probolinggo juga merupakan faktor penentu untuk dapat mengelola sumber daya alam yang ada.

Dari piramida penduduk Kota Probolinggo tahun 2006 terlihat bahwa jumlah penduduk usia produktif 18 tahun keatas yang berjumlah 124.413 jiwa (66,61%) dibandingkan dengan jumlah penduduk usia non produktif . Dari gambaran ini terlihat bahwa Kota Probolinggo memiliki potensi SDM yang memadai karena jumlah usia produktif yang ada cukup besar. Penduduk usia produktif sebagai angkatan kerja merupakan salah satu modal dalam pelaksanaan pembangunan.

Probolinggo dalam Angka:
Probolinggo dalam Angka 2011 oleh Badan Pusat Statistik Kota Probolinggo

Karakteristik Sosial

Karakteristik sosial ini penduduk Kota Probolinggo dapat dilihat dari segi etnik dan budaya masyarakatnya. Masyarakat Probolinggo dilihat dari sosial budaya sebagian berasal dari budaya agraris (petani dan nelayan) dan berkembang menjadi masyarakat urbanis. Sedangkan ditinjau dari suku, sebagian besar merupakan Suku Jawa dan Madura yang terkenal ulet, lugas, terbuka, dan kuat dalam mengarungi kehidupan (berjiwa wiraswasta tinggi). Selain itu perpaduan masyarakat dan budaya yang masih asli dicerminkan dengan gotong royong, dan adat budaya khas, serta diwarnai dengan unsur Islam. Hal ini dapat dipandang sebagai potensi masyarakat sehingga menjadi modal dalam peningkatan sumber daya manusia sehingga terbentuk suatu masyarakat yang handal dan berkembang dan mudah tanggap terhadap kemajuan. Lebih dari itu potensi potensi yang ada menjadikan ketahanan sosial masyarakat akan mampu menangkal dan menyaring kemungkinan adanya pengaruh budaya luar yang negatif.

Salah satu wujud kekhasan budaya masyarakat ialah lahirnya seni budaya khas daerah seperti seni tari, seni suara, seni musik dan seni rupa. Hal ini selain memperkuat budaya masyarakat juga menjadi aset yang bisa dikembangkan untuk wisata maupun industri.

Sumber Daya Alam

Sumber daya alam adalah sumber daya yang terbentuk melalui kekuatan atau gaya alamiah, misalnya tanah, air dan perairan, udara, sinar matahari, mineral, dan lain-lain. Sedangkan lingkungan hidup adalah sistem kehidupan dimana terdapat campur tangan manusia dalam mengelola sumber daya alam yang ada di sekitarnya.

Sumber daya alam yang terdapat di Kota Probolinggo sangat terbatas sekali. Kota Probolinggo tidak memiliki deposit sumber daya alam yang dapat dieksploitasi. Di samping miskin kandungan bahan tambang, Kota Probolinggo juga mempunyai lahan sangat terbatas untuk dikembangkan.

Luas wilayah Kota Probolinggo keseluruhan hanya 5.667,70 Ha. Dari luas tersebut,  sekitar 34,72% merupakan lahan sawah dan sisanya sebesar 65,28 % merupakan lahan bukan sawah yang terdiri dari lahan kering sebesar  97,19 % dan lahan lainnya berupa tambak sebesar 2,81 %.

Potensi sumber daya alam yang ada di Kota Probolinggo sangat sedikit sehingga pengelolaannya  harus dilakukan secara optimum dan tetap dilandasi dengan azas konservasi agar kelestariannya tetap terjaga untuk masa yang akan datang.

BROKERAGE PROBOLINGGO

Broker Properti

Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani investor atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.

Jenis

Broker properti dikelompokan menjadi dua, yakni:
  • Broker Properti Freelance
  • Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan

Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.

Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan:
·         
  •       Relatif tidak memakai modal
  • ·         Tidak Terikat Waktu
  • ·         Penghasilan yang Adil dan Tinggi
  • ·         Banyak Relasi

Komisi

Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
  • ·         Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
  • ·         Komisi 2,5% untuk harga jual lebih besar dari 1M hingga 3M.
  • ·         Komisi 2% untuk harga jual lebih besar dari 3M
  • ·         Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%

Agen dan Broker Properti

Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.

Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.

Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.

Copyrithg: Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

BROKERAGE PROBOLINGGO

Broker Properti

Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani investor atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.

Jenis

Broker properti dikelompokan menjadi dua, yakni:
  • Broker Properti Freelance
  • Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan

Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.

Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan:
·         
  •       Relatif tidak memakai modal
  • ·         Tidak Terikat Waktu
  • ·         Penghasilan yang Adil dan Tinggi
  • ·         Banyak Relasi

Komisi

Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
  • ·         Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
  • ·         Komisi 2,5% untuk harga jual lebih besar dari 1M hingga 3M.
  • ·         Komisi 2% untuk harga jual lebih besar dari 3M
  • ·         Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%

Agen dan Broker Properti

Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.

Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.

Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.

Copyrithg: Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas