BROKERAGE PROBOLINGGO


Broker Properti

Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani investor atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.

Jenis

Broker properti dikelompokan menjadi dua, yakni:
  • Broker Properti Freelance
  • Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan

Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.

Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan:
·         
  •       Relatif tidak memakai modal
  • ·         Tidak Terikat Waktu
  • ·         Penghasilan yang Adil dan Tinggi
  • ·         Banyak Relasi

Komisi



Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.

Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
  • ·         Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
  • ·         Komisi 2,5% untuk harga jual lebih besar dari 1M hingga 3M.
  • ·         Komisi 2% untuk harga jual lebih besar dari 3M
  • ·         Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%

Agen dan Broker Properti

Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.

Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.

Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.

Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kode Etik yang Wajib Dimiliki Agen Properti


Dengan maraknya bisnis properti beberapa tahun belakangan, banyak bisnis lain yang ikut terkerek naik, karena sifat dari bisnis properti yang memiliki sifat multiplier effect sangat luas dan trickle down effect yang besar. Bisnis-bisnis agen properti independen, lokal hingga francise dari luar negeri bergerak linier mengikuti perkembangan bisnis properti. Jadi, salah satu komponen dari bisnis properti adalah bisnis agen properti atau broker. 
 
Gurihnya bisnis agen properti membuat banyak orang yang ingin menjadi agen properti. Sehingga timbul persaingan tidak sehat di antara mereka, yang pada ujungnya merugikan masyarakat pengguna jasa mereka.
 
 Untuk mengantisipasi hal tersebut maka wadah para agen properti yakni Arebi (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) telah membuat ‘kode etik’ untuk para anggotanya untuk mengutamakan kejujuran, keahlian, dan keluruhan budi dalam melaksanakan profesinya sebagai agen properti. 
 
Seperti yang dikutip dalam buku Profit Berlipat dengan Investasi Tanah dan Rumah oleh Budi Santoso. Berikut 8 ketentuan dasar ‘kode etik’ yang wajib dimiliki oleh agen properti: 
 
1. Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi agen properti real estate dalam hubungan kerja dan pemberi tugas, sesama anggota Arebi, broker real estate lain dan masyarakat. 
 
2. Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
 
3. Tukar-menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar sesame anggota Arebi, broker real estate  dan kelompok profesional lainnya, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi broker real estate, sehingga dapat lebih menghayati karya broker real estate. 
 
4. Menghormati prinsip pemberian imbalan jasa yang layak dan memadai bagi broker real estate. 
 
5. Menghargai dan menghormati reputasi profesional sesame anggota Arebi, broker real estate lain serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya. 
 
6. Mendapat tugas, berdasarkan standar keahlian profesional tanpa melalui periklanan, menawarkan komisi atau mempergunakan pengaruh yang tidak pada tempatnya.
 
7. Bekerjasama sebagai broker real estate hanya dengan sesama anggota Arebi atau tenaga ahli lain yang memiliki intergritas yang tinggi. 
 
8. Turut serta dalam pengembangan, penyebarluasan, pengetahuan mengenai real estate dalam arti kata seluas-luasnya, dengan cara bekerja sama dengan pemerintah, organisasi atau badan hukum dan kelompok profesional lainnya.