Mediator Properti


Mediator Properti merupakan istilah keren dari broker atau agen properti. Mediator properti bertugas menjembatani investor atau pembeli dengan penjual. Keberadaan mediator properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa mediator properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.

Jenis

Mediator properti dikelompokan menjadi dua, yakni:
  • Agen Properti Independen atau Marketing Freelance
  • Agen Properti Bersertifikat (dibawah naungan perusahaan).
    Cara menjadi Mediator Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Agen Properti.
Alasan mengapa mediator properti menjadi pilihan pekerjaan:
·         
  • ·Tidak Terikat Waktu
  • ·Penghasilan yang Adil dan Tinggi
  • ·Banyak Relasi
  •  Relatif tidak memakai modal
Komisi




Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk mediator properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.

Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
  • ·         Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
  • ·         Komisi 2,5% untuk harga jual lebih besar dari 1M hingga 3M.
  • ·         Komisi 2% untuk harga jual lebih besar dari 3M
  • ·         Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%
Mediator Properti

Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.

Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang mediator properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.

Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.

Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Share this

0 Comment to "Mediator Properti"

Posting Komentar