Mediator Properti merupakan istilah keren dari broker atau agen properti. Mediator properti bertugas menjembatani investor atau pembeli dengan penjual. Keberadaan mediator properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa mediator properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.
Jenis
Mediator properti dikelompokan
menjadi dua, yakni:
- Agen Properti Independen atau Marketing Freelance
- Agen Properti Bersertifikat (dibawah naungan
perusahaan).
Cara menjadi Mediator Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Agen Properti.
Alasan mengapa mediator properti
menjadi pilihan pekerjaan:
·
- ·Tidak Terikat Waktu
- ·Penghasilan yang Adil dan Tinggi
- ·Banyak Relasi
- Relatif tidak memakai modal
Komisi
Menurut peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara
Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk mediator properti minimal 2
persen dari nilai transaksi.
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
- · Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
- · Komisi 2,5% untuk harga jual lebih besar dari 1M hingga 3M.
- · Komisi 2% untuk harga jual lebih besar dari 3M
- · Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%
Menteri Perdagangan R.I. Mari
Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang
perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam
Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah
setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara
Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha
Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun
SIU-P4 harus didaftar.
Untuk mendapatkannya, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2
orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang mediator properti.
Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi,
firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam
peraturan ini.
Dengan telah memegang SIU-P4,
setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil
penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran
Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.
Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
0 Comment to "Mediator Properti"
Posting Komentar