KAWASAN PERUMAHAN


RTRW KAWASAN PERUMAHAN DI KOTA PROBOLINGGO

BERDASARKAN PADA:

PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO, TAHUN 2009-2028.

BAB IV tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH

Bagian Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya

Paragraf 4 tentang Kawasan Perumahan

Pasal 54

(1)    Kawasan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d, yaitu perumahan dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang dan perumahan dengan kepadatan rendah ;

(2)    Perumahan dengan kepadatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kawasan perumahan di Kecamatan Mayangan dan Kecamatan Kanigaran ;

(3)    Perumahan dengan kepadatan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan perumahan di Kecamatan Kademangan ;

(4)    Perumahan dengan kepadatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kawasan perumahan di Kecamatan Wonoasih dan Kecamatan Kedopok ;

(5)    Dalam kawasan perumahan perkotaan, harus menyediakan peruntukan lahan perumahan untuk masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah seluas areal berdasarkan kebutuhan dan atau sesuai ketentuan dalam pembangunan perumahan dan permukiman dengan lingkungan yang berimbang ;

(6)    Rencana pengembangan perumahan meliputi :

a. Alokasi ruang kawasan perumahan yang terdiri dari : perumahan dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang dan perumahan dengan kepadatan rendah ;

b. Pengendalian perkembangan kawasan perumahan, terutama untuk perkembangan perumahan pada kawasan yang memiliki intensitas tinggi akan dibatasi/dikendalikan dengan persyaratan yang ketat ;

c. Rencana Pembangunan Rusunawa dan Rusunami ;

d. Penataan Permukiman Kumuh di Kecamatan Mayangan dan Kecamatan Kademangan.

Share this

0 Comment to "KAWASAN PERUMAHAN"

Posting Komentar