by : Endang Kusman : 12 Sep 2014
Mungkin diantara Anda saat ini ada yang sedang mencari informasi bagaimana cara menghitung atau estimasi harga ruamah bekas
atau rumah seken karena Anda ingin membeli rumah bekas orang atau akan
menjual rumah rumah Anda sendiri. Sehubungan dengan hal tersebut pasti
Anda akan merasa bingung bagaimana cara menghitungnya agar tidak
kemahalan jika membeli dan tidak kemurahan jika menjual.
Baiklah, saya sudah mencari berkeliling di internet
membaca beberapa situs yang berkenaan dengan hal tersebut, pada dasarnya
intinya sama mengenai cara penghitungannya. Saya ambil salah satu
referensi dari salah satu situs www.penilai co.id, bahwa rumus untuk menghitung harga rumah adalah :
Nilai Pasar = Harga Tanah + Nilai Bangunan dan Sarana Pelengkap Bangunan
Dengan rumus tersebut secara sepintas saja sudah
memberikan gambaran yang jelas, selanjutnya kita tinggal
mengaplikasikannya ke dalam angka-angka. Jadi patokannya adalah nilai
pasar. Selanjutnya kita harus melihat nilai pasar mengenai harga tanah
dan nilai bangunan + sarana pelengkapnya.
Untuk mempermudah pemahaman, katakanlah rumah yang akan ditaksir harganya adalah rumah Anda sendiri yang memiliki luas tanah misalnya = 100 m2, luas bangunan = 50 m2, kemudian sarana pelengkap bangunan Listrik PLN 900 watt, Instalasi Air PDAM, dan Telpon.
1. Harga tanah
Untuk mengetahui harga tanah di lingkungan Anda, maka
Anda harus survey untuk mancari informasi ke tetangga, kelurahan, atau
kalau punya kenalan pegawai bank bisa menayakannya kepada teman Anda.
Anda juga bisa melihat harga tanah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) pada struk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), namun itu
hanya sekedar pembanding dan tidak bisa dijadikan patokan, sebab harga
pasar jauh lebih tinggi dari NJOP.
Setelah mendapatkan informasi misalnya ternyata harga
pasar tanah milik Anda adalah Rp. 1.000.000 per m2, maka nilai tahan
Anda = Rp. 100.000.000,-.
2. Nilai Bangunan
Nilai bangunan adalah nilai bangunan rumah Anda, bukan
nilai bangunan rata-rata. Nilai bangunan setara dengan material yang
digunakan + biaya mengerjakan. Untuk mengetahui nilai rumah sesuai
konstruksi rumah Anda, maka Anda tidak mungkin untuk bertanya kepada
tetangga, kelurahan atau bank, tetapi Anda harus menanyakan kepada
ahlinya, atau pelaksana bangunan yang berpengalaman. Ketika Anda
dimintai keterangan mengenai bahan-bahan material yang digunakan, maka
Anda harus menyampaikannya dengan jujur. Kalau Anda punya gambar
perencanaan + RAB, lebih mudah tinggal menyesuaikan ke harga sekarang.
Setelah dinilai ternyata nilai per m2 rumah Anda
sekarang = Rp. 2.000.000. Jadi nilai rumah Anda = 50 x Rp. 2.000.000 =
Rp. 100.000.000,-. Itu kalau rumah Anda baru dibangun belum 1 tahun,
atau kalau membangun baru. Bagaimana kalau umur rumah Anda sudah 10
tahun? Jelas berbeda, adan nilai penyusutan.. apalagi jika konstruksi
rumah Anda menggunakan banyak material kayu, biasanya usia rumah 10
tahun sudah mulai kena hama kayu seperti rayap dan bubuk. Untuk
menghitung nilai penyusutan bisa dengan prediksi persentase, 90%, 80%,
70%, 60%.. dengan melihat atau memeriksa kondisi rumah, mulai dari
pengecatan, bocoran, kondisi kayu (kusen/jendela/plapond/stap), dst.
Lalu dihitung untuk biaya perbaikan untuk memulihkan rumah mendekati
kondisi awal.
Setelah diperiksa kondisinya dan dihitung biaya
perbaikannya, ternyata rumah Anda kondisinya hanya 70%. Maka nilai rumah
Anda = 70% x 100.000.000 = Rp. 70.000.000,-.
3. Sarana Pelengkap Bangunan
Ini sangat mudah, Anda tinggal menayakan biaya pasang
baru jaringan PLN, PDAM, dan telpon. Misalnya untuk memasang baru
Telkom, PLN, dan PDAM, katakanlah semuanya = Rp. 5.000.000.
NILAI PASAR
Selanjutnya sampailah kepada yang kita cari, yaitu Nilai Pasar dengan menjumlahkan angka-angka yang telah kita dapatkan tersebut, maka Nilai Pasar Rumah Anda = 100.000.000 + 70.000.000 + 5.000.000 = Rp. 175.000.000,-. Mudah bukan?
Selanjutnya untuk menawarkan kepada calon
pembeli apakah dengan harga tersebut? Kalau soal itu saya tidak akan
berkomentar, silahkan Anda sendiri yang mungkin lebih tahu caranya
hehe.. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!
0 Comment to " Cara Menghitung Harga Rumah Bekas atau Seken"
Posting Komentar