KAWASAN PERIKANAN


BAB IV tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH

Bagian Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya

Paragraf 6 tentang Kawasan Perikanan

Pasal 56

(1)          Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (2) huruf f, meliputi:
a.            perikanan tangkap, terdapat diwilayah perairan kewenangan Kota Probolinggo sepanjang 0
sampai 4 neutical mil dari garis pantai ;
b.            perikanan budidaya air payau, terdapat diwilayah Kelurahan Pilang, Kelurahan
Mangun harjo, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Mayangan dan Kelurahan Sukabumi ;
c.             perikanan budidaya air tawar, terdapat di wilayah Kecamatan Kademangan, Kecamatan
Kedopok dan Kecamatan Wonoasih ;
d.            perikanan budidaya laut terletak di kecamatan Mayangan dan Kecamatan Kademangan ;
e.            pengelolaan hasil perikanan terdapat di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan.
(2) Rencana pengembangan kawasan perikanan meliputi :
a. Rekomendasi perluasan areal kawasan pelabuhan perikanan pantai Mayangan Kota
Probolinggo seluas 20 Ha ke arah sebelah barat dan berbatasan dengan PT. KTI
(Kutai Timber Indonesia) Probolinggo;
b. Pengembangan Infrastruktur Kawasan Minapolitan di
Kecamatan Mayangan yaitu di :
Kelurahan Mayangan dan Kelurahan Mangunharjo.

Share this

0 Comment to "KAWASAN PERIKANAN"

Posting Komentar