INFRASTRUKTUR KOTA PROBOLINGGO
INFRASTRUKTUR
KOTA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA:
PERATURAN
DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, TENTANG RENCANA TATA RUANG
WILAYAH KOTA PROBOLINGGO, TAHUN 2009-2028.
BAB II
VISI, MISI, ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Bagian
Kelima : Kebijakan dan Strategi
Paragraf 1
Tentang: Kebijakan dan Strategi Penetapan Struktur Ruang Wilayah.
Pasal 12
Tentang Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, memuat :
(1) Kebijakan dan strategi pengembangan prasarana
transportasi yang meliputi :
a. Pengembangan transportasi jaringan jalan,
yaitu pengembangan jalan dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan, dengan
strategi sebagai berikut :
1) pengembangan dan pemeliharaan akses jalan
penghubung perdesaan dan perkotaan;
2) pengembangan jalan arteri sekunder jalur
lingkar utara dan jalur lingkar selatan;
3) pengembangan jalan bypass di sebelah utara
kota ;
4) pengembangan jalan kolektor sekunder, jalan
lokal dan jalan lingkungan pada beberapa ruas jalan yang tidak terletak di
jalan arteri;
5) pengembangan jalan tembus internal serta
eksternal menuju pada kecamatan/kabupaten perbatasan.
b. Pengembangan terminal dan sub terminal, dengan
strategi sebagai berikut :
1) pengembangan terminal bus regional tipe A
melalui penambahan fasilitas ;
2) peningkatan infrastruktur pendukung kegiatan
dan pelayanan terminal bus yang memadai;
3) penyediaan dan pengembangan sub-sub terminal ;
dan
4) pengembangan terminal kargo.
c. Pengembangan prasarana dan sarana pejalan
kaki, dengan strategi sebagai berikut:
1) penyediaan jalur pejalan kaki mengakomodir
kepentingan bagi kaum difabel ;
2) pemanfaatan jalur pejalan kaki untuk penanaman
pohon penunjang Ruang Terbuka Hijau dan rambu-rambu lalu lintas;
3) guna mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL),
disediakan ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengganggu kelan
caran lalu lintas pejalan kaki.
d. Pengembangan prasarana dan sarana angkutan
umum, dengan strategi sebagai berikut:
1) penyediaan jalur angkutan umum yang menjangkau
seluruh wilayah kota ;
2) penyediaan sarana dan prasarana angkutan umum
yang melayani seluruh wilayah kota ; dan
3) penyediaan halte di lokasi-lokasi strategis.
e.Pengembangan transportasi kereta api, yaitu
optimalisasi pengembangan sistem transportasi massal dan infrastruktur
pendukungnya, dengan strategi sebagai berikut :
1) pengembangan jaringan jalur kereta api lintas
utara-selatan dengan prioritas tinggi yang menghubungkan
Surabaya-Bangil-Probolinggo-Jember-Banyuwangi; dan
2) perbaikan prasarana dan sarana stasiun.
f. Pengembangan transportasi laut, yang meliputi
:
1) Pengembangan akses menuju kawasan pelabuhan,
dengan strategi sebagai berikut :
a) pengembangan jaringan jalan menuju pelabuhan;
b) peningkatan Jalan Lingkar Utara sebagai akses
menuju pelabuhan ;
c) pengembangan sarana dan prasarana angkutan
menuju pelabuhan ; dan
d) pengadaan halte pada jalur angkutan umum
menuju pelabuhan.
2) Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, dengan strategi sebagai berikut
:
a) pengembangan sarana dan prasarana pendukung
pelabuhan perikanan pantai dan pelabuhan penumpang ; dan
b) pengembangan sarana dan prasarana pendukung
kegiatan pelabuhan barang dengan orientasi kegiatan ekspor impor secara
langsung.
3) Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi
sosial ekonomi, dengan strategi sebagai berikut:
a) pengembangan pelayaran ekspor impor hasil
industri, perikanan dan perdagangan baik skala nasional maupun internasional;
dan
b) pengembangan pergudangan, industri, peti
kemas, perdagangan dan jasa.
4) Penyiapan kelembagaan operasional pengelola
kawasan pelabuhan secara keseluruhan, dengan strategi sebagai berikut:
a) penyiapan lembaga pengelola kawasan pelabuhan
; dan
b) lembaga pengelola kawasan pelabuhan meliputi :
lembaga pengelola pelabuhan perikanan pantai, lembaga pengelola pelabuhan
barang dan lembaga pengelola pelabuhan penumpang.
(2) Kebijakan pengembangan prasarana telematika
yaitu peningkatan kualitas, jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkan,
dengan strategi sebagai berikut :
a. pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi
telepon rumah tangga, telepon umum dan jaringan seluler ;
b. penerapan teknologi telematika berbasis
teknologi modern ;
c. peningkatan sistem informasi telekomunikasi
pembangunan daerah berupa informasi berbasis teknologi internet ;
d. pembangunan teknologi telematika pada
wilayah-wilayah pusat pertumbuhan ;
e. membentuk jaringan telekomunikasi dan
informasi yang menghubungkan setiap wilayah pertumbuhan dengan pusat
perkotaan ;
f. penyediaan tower BTS (base transceiver
station) yang menjangkau hingga ke pelosok perdesaan yang diarahkan pada
kawasan dengan intensitas guna lahan yang rendah ; dan
g. pada kawasan padat bangunan, dilakukan
pembatasan terhadap bangunan tower yang baru dan pemanfaatan bangunan tower
yang telah ada untuk digunakan sebagai tower bersama dengan kriteria : (1)
menara yang sudah ada (milik provider/operator lain), jika secara teknis
memungkinkan dapat dimanfaatkan secara bersama dan (2) menara pengembangan
pemanfaatan bersama (baru), yang telah berdiri dan secara teknis layak /
masih memungkinkan untuk ditambahi beban.
(3) Kebijakan dan strategi pengembangan prasarana
energi dan kelistrikaan meliputi :
a. Optimalisasi jangkauan jaringan gas bumi,
dengan strategi sebagai berikut :
1) perluasan jaringan gas bumi terutama untuk
melayani industri ; dan
2) peningkatan sistem keamanan dan keselamatan
penyediaan energi gas bumi.
b. Optimalisasi tingkat pelayanan, dengan
strategi sebagai berikut:
1) perluasan jaringan (pemerataan);
2) peningkatan infrastruktur pendukung;
3) peningkatan efisiensi pemakaian listrik;
4) penambahan dan perbaikan sistem jaringan;
5) meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan; dan
6) pengembangan jaringan baru.
c. Perluasan jangkauan listrik yang menjangkau
seluruh wilayah kota, dengan strategi sebagai berikut:
1) peningkatan jaringan listrik sampai ke
pelosok; dan
2) pengembangan sumber daya energi alternatif
(terbarukan).
(4) Kebijakan dan Strategi pengembangan prasarana
sumber daya air, meliputi :
a. Peningkatan sistem jaringan prasarana
pengairan, dengan strategi sebagai berikut :
1) peningkatan jaringan irigasi sederhana dan
irigasi setengah teknis; dan
2) peningkatan sarana dan prasarana pendukung
pengairan.
b. Optimalisasi fungsi dan pelayanan prasarana
sumber daya air, dengan strategi sebagai berikut :
1) perlindungan terhadap sumber-sumber mata air
dan daerah resapan air;
2) mencegah terjadinya pendangkalan terhadap
saluran irigasi; dan
3) pembangunan dan perbaikan pintu-pintu air.
(5) Kebijakan dan Strategi pengembangan sistem
prasarana pengelolaan lingkungan, meliputi :
a. Optimalisasi drainase lingkungan, dengan
strategi sebagai berikut :
1) pengembangan dan pemantapan prasarana drainase
lingkungan ; dan
2) pengelolahan drainase lingkungan dengan
berbasis pelestarian lingkungan hidup.
b. Optimalisasi sistem persampahan, dengan
strategi sebagai berikut :
1) mengurangi (reduce) penggunaan bahan sampah
yang sukar di daur ulang secara alamiah;
2) memanfaatkan ulang sampah (reuse) terutama
yang memiliki nilai ekonomi;
3) mengolah sampah organik (recycle) menjadi
kompos ;
4) peningkatan prasarana pengolahan sampah; dan
5) pengelolaan sampah berkelanjutan mulai hulu
sampai hilir (mulai dari rumah tangga sampai ke Tempat Pengumpulan Sementara
dan Tempat Pemrosesan Akhir).
c. Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas
penyediaan air bersih dengan strategi sebagai berikut:
1) peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan
secara konsisten dan bertahap ;
2) peningkatan dan perluasan akses air yang aman
melalui non perpipaan terlindungi bagi masyarakat berpenghasilan rendah ;
3) pengembangan penyediaan air minum yang terpadu
dengan sistem sanitasi ; dan
4) pengembangan pelayanan air minum dengan
kualitas yang sesuai dengan standar kesehatan.
d. Optimalisasi penanganan air limbah, dengan
strategi sebagai berikut :
1) pemenuhan fasilitas septic tank rumah tangga;
2) penanganan limbah rumah tangga secara komunal;
dan
3) pengembangan sanimas (sanitasi masyarakat) dan
sanitren (sanitasi pondok pesantren).
(6) Kebijakan dan Strategi pengembangan sistem
prasarana kegiatan sektor informal meliputi :
a. Peningkatan SDM sektor informal dengan
strategi sebagai berikut:
1) pembinaan kewirausahaan bagi pedagang sektor
informal ;
2) pembentukan koperasi pedagang sektor informal
;
3) pembinaan bagi pedagang kaki lima terkait
kebijakan tata ruang sektor informal ; dan
4) pemberian kartu kendali bagi pedagang kaki
lima.
b. Memfasilitasi kegiatan sektor informal agar
bersinergi dengan rencana tata ruang, dengan strategi sebagai berikut:
1) penetapan kawasan sentra pedagang sektor
informal yang mengacu pada rencana tata ruang, meliputi : kawasan Alun-Alun,
Jalan DR. Sutomo, Jalan Brigjen.Katamso, Jalan Basuki Rachmat, Jalan Sukarno
Hatta, Len Jelenan ; dan
2) melakukan relokasi pedagang sektor informal
yang menempati lokasi-lokasi yang mengganggu ketertiban umum untuk kemudian
diarahkan ke sentra-sentra pedagang sektor informal yang telah ditetapkan.
(7) Kebijakan dan Strategi pengembangan sistem
prasarana ruang evakuasi bencana yaitu : Optimalisasi upaya penyediaan dan
pemanfaatan ruang evakuasi bencana, dengan strategi :
a. penyediaan ruang evakuasi bencana alam dengan
memanfaatkan ruang dan bangunan publik ;
b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung
evakuasi bencana, termasuk penyiapan sistem peringatan dini ; dan
c. penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) pendukung
sistem evakuasi bencana.
|
RTRW JARINGAN PRASARANA DI KOTA PROBOLINGO
RTRW
JARINGAN PRASARANA DI KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA:
PERATURAN
DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, TENTANG RENCANA TATA RUANG
WILAYAH KOTA PROBOLINGGO, TAHUN 2009-2028.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH
Pasal 18
(1) Struktur
ruang wilayah diwujudkan berdasarkan kriteria dan penetapan serta rencana
pengembangan sistem perdesaan, sistem perkotaan dan sistem jaringan
prasarana;
(2) Struktur
ruang wilayah digambarkan dalam Album Peta dengan skala 1: 25.000 sebagaimana
tercantum dalam lampiran Album Peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini.
Bagian
Ketiga Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 22
Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
meliputi :
a. sistem
jaringan transportasi meliputi: jaringan jalan, terminal dan sub terminal,
prasarana dan sarana pejalan kaki, prasarana dan sarana angkutan umum,
transportasi kereta api, transportasi laut;
b. sistem
jaringan telematika;
c. sistem
jaringan energi dan kelistrikan ;
d. sistem
jaringan sumber daya air ;
e. sistem
prasarana pengelolaan lingkungan ; dan
f. sistem
jaringan prasarana kegiatan sektor informal.
Paragraf 1
tentang Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 23
(1)
Rencana sistem jaringan prasarana transportasi
jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a adalah prasarana
jalan yang dinyatakan dalam sistem, fungsi, status, kelas jalan;
(2) Jalan berdasarkan sistemnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem
jaringan jalan sekunder ;
(3) Jalan berdasarkan fungsinya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi jalan arteri sekunder, jalan kolektor
sekunder, jalan lokal sekunder dan jalan lingkungan sekunder ;
(4) Jalan berdasarkan statusnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi jalan nasional, jalan propinsi, jalan
kota dan jalan lingkungan ;
(5) Jalan berdasarkan kelasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana
menjadi jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil ; dan
b. berdasarkan dimensi kendaraan menjadi kelas I,
kelas II, kelas IIIA.
(6) Rencana pengembangan prasarana jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) meliputi:
a. Pengembangan Jalan Lingkar Utara di pesisir
Utara Kota Probolinggo yang secara langsung bersambung dengan rencana Jalan
Lingkar Utara Kecamatan Dringu yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten
Probolinggo, meliputi : Jalan Sukarno Hatta – Jalan Anggrek – Jalan Ikan
Tongkol – Jalan Ikan Tengiri – Jalan Raden Patah – Pertigaan Jalan Raden
Wijaya ;
b. Pembangunan Jalan Lintas Tengah yang
menghubungkan kawasan sebelah barat dengan sebelah timur kota guna mengurangi
kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan (Jalan Sukarno Hatta – Jalan
Panglima Sudirman), meliputi :
1. Alternatif 1 : Jalan Semeru – Jalan Bengawan
Solo – Jalan Sunan Bonang – Jalan KH. Ilyas – Jalan Sunan Ampel ; atau
2. Alternatif 2 : Jalan Semeru – Jalan Bengawan
Solo – Eks Lori (Jalan Bengawan Solo – Jalan Mastrip – Jalan KH. Hasan
Genggong) ;
c. Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder
yang meliputi :
1. Jalan Raden Patah – perbatasan Dringu ;
2. Jalan Tembus: Jalan Ikan Tongkol – Pelabuhan
Tanjung Tembaga ;
d. Pengembangan Jaringan Jalan Lokal yang
meliputi : Frontage Road Pertigaan Jl . Ketapang–Perempatan Jalan Anggrek;
e. Pengembangan Jalan Lingkar Selatan yang
meliputi : Jalan Bromo - Jalan Ir. Sutami – Jalan Hamka, Jalan Kyai H. Hasan
Genggong ;
f. Pembangunan Jalan Layang Panglima Sudirman dan
Jalan Layang Panjaitan–Anggrek ;
g. Konservasi Eks Rel Lori dengan pembangunan
jalan kolektor tengah kota yang menghubungkan bagian Barat kota dengan bagian
Timur kota dengan memanfaatkan jaringan jalan rel lori meliputi : Jalan Mastrip
– Jalan Bengawan Solo – Jalan Indragiri–Jalan Selamet Riyadi – Jalan Gubernur
Suryo – Jalan Citarum – Jalan Bromo ;
h. Pembangunan Jalan Bypass yang meliputi : Jalan
Ketapang – Jalan Anggrek – Jalan Raden Patah – Jalan Raden Wijaya – Jalan
Panglima Sudirman ;
i. Peningkatan kualitas pelayanan jalan yang
meliputi :
1. menambah lebar Jalan Sukarno - Hatta (mulai
Yon Zipur sampai batas kota sebelah Barat) dengan menambahkan 2 (dua) lajur
baru pada sisi luar ;
2. menambah lebar Jalan Anggrek (mulai pintu perlintasan
Kereta Api sampai pertigaan Pasar Kronong) dan meningkatkan kualitas
perkerasan yang ada untuk persiapan akses Jalan Lingkar Utara ; dan
3. menambah lebar Jalan Raden Wijaya mulai
Perempatan Jalan Basuki Rahmat sampai Jalan Panglima Sudirman dan
meningkatkan kualitas perkerasan yang ada untuk persiapan akses Jalan Lingkar
Utara ;
(7) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini, ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Paragraf 2
tentang Sistem Jaringan Telematika
Pasal 29
(1) Rencana sistem jaringan prasarana telematika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri dari rencana pengembangan
:
a. sistem kabel ;
b. sistem seluler ; dan
c. sistem satelit.
(2) Rencana pengembangan jaringan prasarana
telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terus ditingkatkan
perkembangannya hingga mencapai pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana
prasarana telekomunikasi mendorong kualitas perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan;
(3) Rencana pengembangan prasarana telematika
meliputi :
a. peningkatan jangkauan pelayanan dan kemudahan
mendapatkannya, dengan upaya :
1) penyediaan dan pemanfaatan tower BTS (base
transceiver station) yang digunakan secara bersama menjangkau seluruh wilayah
kota ; dan
2) pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi
telepon rumah tangga dan telepon umum.
b. peningkatan jumlah dan mutu telematika tiap
wilayah, dengan upaya :
1) penerapan teknologi telematika berbasis
teknologi modern ;
2) pembentuk jaringan telekomunikasi dan
informasi yang menghubungkan setiap wilayah pertumbuhan dengan pusat
perkotaan ; dan
3) peningkatan sistem informasi telekomunikasi
pembangunan daerah berupa informasi berbasis teknologi internet ;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana
penyediaan dan pemanfaatan tower sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
angka 1) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 3
tentang Sistem Prasarana Energi dan Kelistrikan
Pasal 30
(1) Sistem prasarana energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf c, meliputi jaringan gas bumi yang dikembangkan untuk :
a. menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas
produksi ke kilang pengolahan dan / atau tempat penyimpanan ;
b. menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang
pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen; dan
c. meningkatkan keamanan dan keselamatan jaringan
gas bumi dengan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
(2) Sistem jaringan prasarana listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi perencanaan dan pelaksanaan
prasarana listrik untuk lingkungan perumahan sederhana tidak bersusun dengan
ketentuan-ketentuan berikut :
a. setiap unit rumah harus mendapat daya listrik
dalam batas tertentu minimum untuk keperluan penerangan ; dan
b. penambahan jaringan listrik bisa dilakukan
bersamaan dengan penambahan kavling perumahan.
(3) Rencana penyaluran listrik sampai ke
kavling-kavling akan mengikuti pola ruang dan jaringan jalan yang telah
direncanakan, serta sesuai dengan rencana PLN yang telah ada yang meliputi :
a. jaringan primer yang merupakan jaringan
distribusi tegangan menengah yang diarahkan pada sistem tegangan 20 KV,
dimana untuk wilayah di sepanjang jaringan jalan dapat direncanakan berbentuk
hantaran udara dengan tiang beton setinggi 14 meter ;
b. jaringan sekunder yaitu jaringan distribusi
tegangan rendah dengan sistem tegangan 220/380V, dimana jaringan dapat
berbentuk hantaran udara, khususnya pada kompleks-kompleks perumahan ;
c. gardu distribusi, diperlukan untuk menurunkan
tegangan dari 20 KV menjadi 220/380 V dan didistribusikan melalui jaringan
tegangan rendah ;
d. peremajaan jaringan dan mengganti jaringan
distribusi hantaran udara kawat terbuka menjadi jaringan distribusi kabel
udara (atau kabel tanah) disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada ;
e. penambahan jaringan distribusi baru, baik SUTR
(Saluran Udara Tegangan Rendah) maupun SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah)
; dan
f. penambahan kapasitas gardu distribusi lama
yang melayani beban lama dan juga untuk memenuhi penambahan kebutuhan daya.
(4) Penerangan Jalan Umum (PJU) yang direncanakan
di seluruh jalan arteri sekunder, kolektor sekunder Kota Probolinggo, di
Terminal Bayuangga, di kawasan pasar, di kawasan Stasiun, di kawasan
Pelabuhan dan di kawasan perumahan ;
(5) Pengembangan sarana untuk pengembangan
listrik meliputi pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi 70 KV
dan Saluran Udara dan/atau Kabel Tegangan Tinggi 150 KV, diperlukan untuk
menyalurkan energi listrik yang dibutuhkan untuk memenuhi energi listrik di
kawasan industri di wilayah :
a. Kecamatan Mayangan ; dan
b. Kecamatan Kademangan.
Paragraf 4
tentang Sistem Prasarana Sumber Daya Air
Pasal 31
(1) Rencana sistem prasarana sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf meliputi : pengembangan jaringan
prasarana sumber daya air dan pengelolaan sumber daya air ;
(2) Rencana pengembangan jaringan prasarana
sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. Pengembangan prasarana sumberdaya air
diarahkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber
air tanah ;
b. Rencana pengembangan prasarana sumber daya air
untuk kebutuhan industri dikembangkan di lokasi :
1. kawasan industri Brantas di Kecamatan
Kademangan ;
2. kawasan industri pelabuhan dan industri
perikanan di Kecamatan Mayangan ; dan
3. kawasan pariwisata di Kecamatan Mayangan.
c. Pengembangan prasarana sumber air tanah untuk
air bersih dengan melakukan penurapan mata air dan membangun sumur bor,
pencegahan pencemaran pada Cekungan Air Tanah (CAT), meliputi CAT Kota
Probolinggo ;
(3) Rencana pengelolaan sumberdaya air
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. semua sumber air baku dari dam, bendungan mata
air, serta sungai yang airnya dapat dimanfaatkan secara langsung dan
dikembangkan untuk berbagai kepentingan ;
b. zona pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS)
dilakukan dengan membagi tipologi Daerah Aliran Sungai (DAS) berdasarkan
tipologinya ; dan
c. penetapan zona pengelolaan sumber daya air
sesuai dengan keberadaan wilayah sungai tersebut pada zona kawasan lindung
tidak diijinkan pemanfaatan sumber daya air untuk fungsi budidaya, termasuk
juga untuk penambangan.
Pasal 32
(1) Prasarana pengairan direncanakan sesuai
dengan kebutuhan peningkatan sawah irigasi teknis dan non teknis baik untuk
irigasi air permukaan maupun air tanah ;
(2) Rencana pengembangan pengairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah sungai ;
(3) Pengembangan dam (bendungan) dan mata air
serta pompanisasi terkait dengan pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan :
a. daya dukung sumber daya air ;
b. kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat
setempat ;
|
0 Comment to "INRASTRUKTUR DAN RTRW INFRASTRUKTUR"
Posting Komentar