INRASTRUKTUR DAN RTRW INFRASTRUKTUR

INFRASTRUKTUR KOTA PROBOLINGGO
 

INFRASTRUKTUR KOTA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA:

PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO, TAHUN 2009-2028.

BAB II VISI, MISI, ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI

Bagian Kelima : Kebijakan dan Strategi

Paragraf 1 Tentang: Kebijakan dan Strategi Penetapan Struktur Ruang Wilayah.

Pasal 12 Tentang Kebijakan dan strategi pengembangan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, memuat :

(1) Kebijakan dan strategi pengembangan prasarana transportasi yang meliputi :

a. Pengembangan transportasi jaringan jalan, yaitu pengembangan jalan dalam mendukung pertumbuhan dan pemerataan, dengan strategi sebagai berikut :
1) pengembangan dan pemeliharaan akses jalan penghubung perdesaan dan perkotaan;
2) pengembangan jalan arteri sekunder jalur lingkar utara dan jalur lingkar selatan;
3) pengembangan jalan bypass di sebelah utara kota ;
4) pengembangan jalan kolektor sekunder, jalan lokal dan jalan lingkungan pada beberapa ruas jalan yang tidak terletak di jalan arteri;
5) pengembangan jalan tembus internal serta eksternal menuju pada kecamatan/kabupaten perbatasan.

b. Pengembangan terminal dan sub terminal, dengan strategi sebagai berikut :
1) pengembangan terminal bus regional tipe A melalui penambahan fasilitas ;
2) peningkatan infrastruktur pendukung kegiatan dan pelayanan terminal bus yang memadai;
3) penyediaan dan pengembangan sub-sub terminal ; dan
4) pengembangan terminal kargo.

c. Pengembangan prasarana dan sarana pejalan kaki, dengan strategi sebagai berikut:
1) penyediaan jalur pejalan kaki mengakomodir kepentingan bagi kaum difabel ;
2) pemanfaatan jalur pejalan kaki untuk penanaman pohon penunjang Ruang Terbuka Hijau dan rambu-rambu lalu lintas;
3) guna mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL), disediakan ruang bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengganggu kelan caran lalu lintas pejalan kaki.

d. Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum, dengan strategi sebagai berikut:
1) penyediaan jalur angkutan umum yang menjangkau seluruh wilayah kota ;
2) penyediaan sarana dan prasarana angkutan umum yang melayani seluruh wilayah kota ; dan
3) penyediaan halte di lokasi-lokasi strategis.

e.Pengembangan transportasi kereta api, yaitu optimalisasi pengembangan sistem transportasi massal dan infrastruktur pendukungnya, dengan strategi sebagai berikut :
1) pengembangan jaringan jalur kereta api lintas utara-selatan dengan prioritas tinggi yang menghubungkan Surabaya-Bangil-Probolinggo-Jember-Banyuwangi; dan
2) perbaikan prasarana dan sarana stasiun.

f. Pengembangan transportasi laut, yang meliputi :
1) Pengembangan akses menuju kawasan pelabuhan, dengan strategi sebagai berikut :
a) pengembangan jaringan jalan menuju pelabuhan;
b) peningkatan Jalan Lingkar Utara sebagai akses menuju pelabuhan ;
c) pengembangan sarana dan prasarana angkutan menuju pelabuhan ; dan
d) pengadaan halte pada jalur angkutan umum menuju pelabuhan.
2) Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, dengan strategi sebagai berikut :
a) pengembangan sarana dan prasarana pendukung pelabuhan perikanan pantai dan pelabuhan penumpang ; dan
b) pengembangan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pelabuhan barang dengan orientasi kegiatan ekspor impor secara langsung.
3) Optimalisasi pelayanan pelabuhan dari segi sosial ekonomi, dengan strategi sebagai berikut:
a) pengembangan pelayaran ekspor impor hasil industri, perikanan dan perdagangan baik skala nasional maupun internasional; dan
b) pengembangan pergudangan, industri, peti kemas, perdagangan dan jasa.
4) Penyiapan kelembagaan operasional pengelola kawasan pelabuhan secara keseluruhan, dengan strategi sebagai berikut:
a) penyiapan lembaga pengelola kawasan pelabuhan ; dan
b) lembaga pengelola kawasan pelabuhan meliputi : lembaga pengelola pelabuhan perikanan pantai, lembaga pengelola pelabuhan barang dan lembaga pengelola pelabuhan penumpang.

(2) Kebijakan pengembangan prasarana telematika yaitu peningkatan kualitas, jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkan, dengan strategi sebagai berikut :
a. pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi telepon rumah tangga, telepon umum dan jaringan seluler ;
b. penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern ;
c. peningkatan sistem informasi telekomunikasi pembangunan daerah berupa informasi berbasis teknologi internet ;
d. pembangunan teknologi telematika pada wilayah-wilayah pusat pertumbuhan ;
e. membentuk jaringan telekomunikasi dan informasi yang menghubungkan setiap wilayah pertumbuhan dengan pusat perkotaan ;
f. penyediaan tower BTS (base transceiver station) yang menjangkau hingga ke pelosok perdesaan yang diarahkan pada kawasan dengan intensitas guna lahan yang rendah ; dan
g. pada kawasan padat bangunan, dilakukan pembatasan terhadap bangunan tower yang baru dan pemanfaatan bangunan tower yang telah ada untuk digunakan sebagai tower bersama dengan kriteria : (1) menara yang sudah ada (milik provider/operator lain), jika secara teknis memungkinkan dapat dimanfaatkan secara bersama dan (2) menara pengembangan pemanfaatan bersama (baru), yang telah berdiri dan secara teknis layak / masih memungkinkan untuk ditambahi beban.

(3) Kebijakan dan strategi pengembangan prasarana energi dan kelistrikaan meliputi :

a. Optimalisasi jangkauan jaringan gas bumi, dengan strategi sebagai berikut :
1) perluasan jaringan gas bumi terutama untuk melayani industri ; dan
2) peningkatan sistem keamanan dan keselamatan penyediaan energi gas bumi.

b. Optimalisasi tingkat pelayanan, dengan strategi sebagai berikut:
1) perluasan jaringan (pemerataan);
2) peningkatan infrastruktur pendukung;
3) peningkatan efisiensi pemakaian listrik;
4) penambahan dan perbaikan sistem jaringan;
5) meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan; dan
6) pengembangan jaringan baru.

c. Perluasan jangkauan listrik yang menjangkau seluruh wilayah kota, dengan strategi sebagai berikut:
1) peningkatan jaringan listrik sampai ke pelosok; dan
2) pengembangan sumber daya energi alternatif (terbarukan).

(4) Kebijakan dan Strategi pengembangan prasarana sumber daya air, meliputi :

a. Peningkatan sistem jaringan prasarana pengairan, dengan strategi sebagai berikut :
1) peningkatan jaringan irigasi sederhana dan irigasi setengah teknis; dan
2) peningkatan sarana dan prasarana pendukung pengairan.

b. Optimalisasi fungsi dan pelayanan prasarana sumber daya air, dengan strategi sebagai berikut :
1) perlindungan terhadap sumber-sumber mata air dan daerah resapan air;
2) mencegah terjadinya pendangkalan terhadap saluran irigasi; dan
3) pembangunan dan perbaikan pintu-pintu air.

(5) Kebijakan dan Strategi pengembangan sistem prasarana pengelolaan lingkungan, meliputi :

a. Optimalisasi drainase lingkungan, dengan strategi sebagai berikut :
1) pengembangan dan pemantapan prasarana drainase lingkungan ; dan
2) pengelolahan drainase lingkungan dengan berbasis pelestarian lingkungan hidup.

b. Optimalisasi sistem persampahan, dengan strategi sebagai berikut :
1) mengurangi (reduce) penggunaan bahan sampah yang sukar di daur ulang secara alamiah;
2) memanfaatkan ulang sampah (reuse) terutama yang memiliki nilai ekonomi;
3) mengolah sampah organik (recycle) menjadi kompos ;
4) peningkatan prasarana pengolahan sampah; dan
5) pengelolaan sampah berkelanjutan mulai hulu sampai hilir (mulai dari rumah tangga sampai ke Tempat Pengumpulan Sementara dan Tempat Pemrosesan Akhir).

c. Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas penyediaan air bersih dengan strategi sebagai berikut:
1) peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan secara konsisten dan bertahap ;
2) peningkatan dan perluasan akses air yang aman melalui non perpipaan terlindungi bagi masyarakat berpenghasilan rendah ;
3) pengembangan penyediaan air minum yang terpadu dengan sistem sanitasi ; dan
4) pengembangan pelayanan air minum dengan kualitas yang sesuai dengan standar kesehatan.

d. Optimalisasi penanganan air limbah, dengan strategi sebagai berikut :
1) pemenuhan fasilitas septic tank rumah tangga;
2) penanganan limbah rumah tangga secara komunal; dan
3) pengembangan sanimas (sanitasi masyarakat) dan sanitren (sanitasi pondok pesantren).

(6) Kebijakan dan Strategi pengembangan sistem prasarana kegiatan sektor informal meliputi :

a. Peningkatan SDM sektor informal dengan strategi sebagai berikut:
1) pembinaan kewirausahaan bagi pedagang sektor informal ;
2) pembentukan koperasi pedagang sektor informal ;
3) pembinaan bagi pedagang kaki lima terkait kebijakan tata ruang sektor informal ; dan
4) pemberian kartu kendali bagi pedagang kaki lima.

b. Memfasilitasi kegiatan sektor informal agar bersinergi dengan rencana tata ruang, dengan strategi sebagai berikut:
1) penetapan kawasan sentra pedagang sektor informal yang mengacu pada rencana tata ruang, meliputi : kawasan Alun-Alun, Jalan DR. Sutomo, Jalan Brigjen.Katamso, Jalan Basuki Rachmat, Jalan Sukarno Hatta, Len Jelenan ; dan
2) melakukan relokasi pedagang sektor informal yang menempati lokasi-lokasi yang mengganggu ketertiban umum untuk kemudian diarahkan ke sentra-sentra pedagang sektor informal yang telah ditetapkan.

(7) Kebijakan dan Strategi pengembangan sistem prasarana ruang evakuasi bencana yaitu : Optimalisasi upaya penyediaan dan pemanfaatan ruang evakuasi bencana, dengan strategi :
a. penyediaan ruang evakuasi bencana alam dengan memanfaatkan ruang dan bangunan publik ;
b. penyediaan sarana dan prasarana pendukung evakuasi bencana, termasuk penyiapan sistem peringatan dini ; dan
c. penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) pendukung sistem evakuasi bencana.



RTRW JARINGAN PRASARANA DI KOTA PROBOLINGO

RTRW JARINGAN PRASARANA DI KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA:

PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO, TAHUN 2009-2028.

BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH

Pasal 18

(1)          Struktur ruang wilayah diwujudkan berdasarkan kriteria dan penetapan serta rencana pengembangan sistem perdesaan, sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana;
(2)          Struktur ruang wilayah digambarkan dalam Album Peta dengan skala 1: 25.000 sebagaimana
tercantum dalam lampiran Album Peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini.

Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 22 Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), meliputi :

a.            sistem jaringan transportasi meliputi: jaringan jalan, terminal dan sub terminal, prasarana dan sarana pejalan kaki, prasarana dan sarana angkutan umum, transportasi kereta api, transportasi laut;
b.            sistem jaringan telematika;
c.             sistem jaringan energi dan kelistrikan ;
d.            sistem jaringan sumber daya air ;
e.            sistem prasarana pengelolaan lingkungan ; dan
f.             sistem jaringan prasarana kegiatan sektor informal.

Paragraf 1 tentang Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 23

(1)    Rencana sistem jaringan prasarana transportasi jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a adalah prasarana jalan yang dinyatakan dalam sistem, fungsi, status, kelas jalan;

(2) Jalan berdasarkan sistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder ;

(3) Jalan berdasarkan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal sekunder dan jalan lingkungan sekunder ;

(4) Jalan berdasarkan statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi jalan nasional, jalan propinsi, jalan kota dan jalan lingkungan ;

(5) Jalan berdasarkan kelasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana menjadi jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil ; dan
b. berdasarkan dimensi kendaraan menjadi kelas I, kelas II, kelas IIIA.

(6) Rencana pengembangan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) meliputi:
a. Pengembangan Jalan Lingkar Utara di pesisir Utara Kota Probolinggo yang secara langsung bersambung dengan rencana Jalan Lingkar Utara Kecamatan Dringu yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo, meliputi : Jalan Sukarno Hatta – Jalan Anggrek – Jalan Ikan Tongkol – Jalan Ikan Tengiri – Jalan Raden Patah – Pertigaan Jalan Raden Wijaya ;
b. Pembangunan Jalan Lintas Tengah yang menghubungkan kawasan sebelah barat dengan sebelah timur kota guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan (Jalan Sukarno Hatta – Jalan Panglima Sudirman), meliputi :
1. Alternatif 1 : Jalan Semeru – Jalan Bengawan Solo – Jalan Sunan Bonang – Jalan KH. Ilyas – Jalan Sunan Ampel ; atau
2. Alternatif 2 : Jalan Semeru – Jalan Bengawan Solo – Eks Lori (Jalan Bengawan Solo – Jalan Mastrip – Jalan KH. Hasan Genggong) ;

c. Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder yang meliputi :
1. Jalan Raden Patah – perbatasan Dringu ;
2. Jalan Tembus: Jalan Ikan Tongkol – Pelabuhan Tanjung Tembaga ;

d. Pengembangan Jaringan Jalan Lokal yang meliputi : Frontage Road Pertigaan Jl . Ketapang–Perempatan Jalan Anggrek;

e. Pengembangan Jalan Lingkar Selatan yang meliputi : Jalan Bromo - Jalan Ir. Sutami – Jalan Hamka, Jalan Kyai H. Hasan Genggong ;

f. Pembangunan Jalan Layang Panglima Sudirman dan Jalan Layang Panjaitan–Anggrek ;

g. Konservasi Eks Rel Lori dengan pembangunan jalan kolektor tengah kota yang menghubungkan bagian Barat kota dengan bagian Timur kota dengan memanfaatkan jaringan jalan rel lori meliputi : Jalan Mastrip – Jalan Bengawan Solo – Jalan Indragiri–Jalan Selamet Riyadi – Jalan Gubernur Suryo – Jalan Citarum – Jalan Bromo ;

h. Pembangunan Jalan Bypass yang meliputi : Jalan Ketapang – Jalan Anggrek – Jalan Raden Patah – Jalan Raden Wijaya – Jalan Panglima Sudirman ;

i. Peningkatan kualitas pelayanan jalan yang meliputi :
1. menambah lebar Jalan Sukarno - Hatta (mulai Yon Zipur sampai batas kota sebelah Barat) dengan menambahkan 2 (dua) lajur baru pada sisi luar ;
2. menambah lebar Jalan Anggrek (mulai pintu perlintasan Kereta Api sampai pertigaan Pasar Kronong) dan meningkatkan kualitas perkerasan yang ada untuk persiapan akses Jalan Lingkar Utara ; dan
3. menambah lebar Jalan Raden Wijaya mulai Perempatan Jalan Basuki Rahmat sampai Jalan Panglima Sudirman dan meningkatkan kualitas perkerasan yang ada untuk persiapan akses Jalan Lingkar Utara ;

(7) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini, ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.


Paragraf 2 tentang Sistem Jaringan Telematika

Pasal 29

(1) Rencana sistem jaringan prasarana telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri dari rencana pengembangan :
a. sistem kabel ;
b. sistem seluler ; dan
c. sistem satelit.

(2) Rencana pengembangan jaringan prasarana telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terus ditingkatkan perkembangannya hingga mencapai pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telekomunikasi mendorong kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;

(3) Rencana pengembangan prasarana telematika meliputi :
a. peningkatan jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkannya, dengan upaya :
1) penyediaan dan pemanfaatan tower BTS (base transceiver station) yang digunakan secara bersama menjangkau seluruh wilayah kota ; dan
2) pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi telepon rumah tangga dan telepon umum.
b. peningkatan jumlah dan mutu telematika tiap wilayah, dengan upaya :
1) penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern ;
2) pembentuk jaringan telekomunikasi dan informasi yang menghubungkan setiap wilayah pertumbuhan dengan pusat perkotaan ; dan
3) peningkatan sistem informasi telekomunikasi pembangunan daerah berupa informasi berbasis teknologi internet ;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana penyediaan dan pemanfaatan tower sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Paragraf 3 tentang Sistem Prasarana Energi dan Kelistrikan

Pasal 30

(1) Sistem prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi jaringan gas bumi yang dikembangkan untuk :
a. menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan / atau tempat penyimpanan ;
b. menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen; dan
c. meningkatkan keamanan dan keselamatan jaringan gas bumi dengan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.

(2) Sistem jaringan prasarana listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi perencanaan dan pelaksanaan prasarana listrik untuk lingkungan perumahan sederhana tidak bersusun dengan ketentuan-ketentuan berikut :
a. setiap unit rumah harus mendapat daya listrik dalam batas tertentu minimum untuk keperluan penerangan ; dan
b. penambahan jaringan listrik bisa dilakukan bersamaan dengan penambahan kavling perumahan.

(3) Rencana penyaluran listrik sampai ke kavling-kavling akan mengikuti pola ruang dan jaringan jalan yang telah direncanakan, serta sesuai dengan rencana PLN yang telah ada yang meliputi :
a. jaringan primer yang merupakan jaringan distribusi tegangan menengah yang diarahkan pada sistem tegangan 20 KV, dimana untuk wilayah di sepanjang jaringan jalan dapat direncanakan berbentuk hantaran udara dengan tiang beton setinggi 14 meter ;
b. jaringan sekunder yaitu jaringan distribusi tegangan rendah dengan sistem tegangan 220/380V, dimana jaringan dapat berbentuk hantaran udara, khususnya pada kompleks-kompleks perumahan ;
c. gardu distribusi, diperlukan untuk menurunkan tegangan dari 20 KV menjadi 220/380 V dan didistribusikan melalui jaringan tegangan rendah ;
d. peremajaan jaringan dan mengganti jaringan distribusi hantaran udara kawat terbuka menjadi jaringan distribusi kabel udara (atau kabel tanah) disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada ;
e. penambahan jaringan distribusi baru, baik SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah) maupun SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) ; dan
f. penambahan kapasitas gardu distribusi lama yang melayani beban lama dan juga untuk memenuhi penambahan kebutuhan daya.

(4) Penerangan Jalan Umum (PJU) yang direncanakan di seluruh jalan arteri sekunder, kolektor sekunder Kota Probolinggo, di Terminal Bayuangga, di kawasan pasar, di kawasan Stasiun, di kawasan Pelabuhan dan di kawasan perumahan ;

(5) Pengembangan sarana untuk pengembangan listrik meliputi pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi 70 KV dan Saluran Udara dan/atau Kabel Tegangan Tinggi 150 KV, diperlukan untuk menyalurkan energi listrik yang dibutuhkan untuk memenuhi energi listrik di kawasan industri di wilayah :
a. Kecamatan Mayangan ; dan
b. Kecamatan Kademangan.

Paragraf 4 tentang Sistem Prasarana Sumber Daya Air

Pasal 31

(1) Rencana sistem prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf meliputi : pengembangan jaringan prasarana sumber daya air dan pengelolaan sumber daya air ;

(2) Rencana pengembangan jaringan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. Pengembangan prasarana sumberdaya air diarahkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber air tanah ;
b. Rencana pengembangan prasarana sumber daya air untuk kebutuhan industri dikembangkan di lokasi :
1. kawasan industri Brantas di Kecamatan Kademangan ;
2. kawasan industri pelabuhan dan industri perikanan di Kecamatan Mayangan ; dan
3. kawasan pariwisata di Kecamatan Mayangan.
c. Pengembangan prasarana sumber air tanah untuk air bersih dengan melakukan penurapan mata air dan membangun sumur bor, pencegahan pencemaran pada Cekungan Air Tanah (CAT), meliputi CAT Kota Probolinggo ;

(3) Rencana pengelolaan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. semua sumber air baku dari dam, bendungan mata air, serta sungai yang airnya dapat dimanfaatkan secara langsung dan dikembangkan untuk berbagai kepentingan ;
b. zona pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dilakukan dengan membagi tipologi Daerah Aliran Sungai (DAS) berdasarkan tipologinya ; dan
c. penetapan zona pengelolaan sumber daya air sesuai dengan keberadaan wilayah sungai tersebut pada zona kawasan lindung tidak diijinkan pemanfaatan sumber daya air untuk fungsi budidaya, termasuk juga untuk penambangan.

Pasal 32

(1) Prasarana pengairan direncanakan sesuai dengan kebutuhan peningkatan sawah irigasi teknis dan non teknis baik untuk irigasi air permukaan maupun air tanah ;

(2) Rencana pengembangan pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah sungai ;

(3) Pengembangan dam (bendungan) dan mata air serta pompanisasi terkait dengan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan :
a. daya dukung sumber daya air ;
b. kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;

Share this

0 Comment to "INRASTRUKTUR DAN RTRW INFRASTRUKTUR"

Posting Komentar