ARAHAN PERIJINAN



BAB VII TENTANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Bagian Kedua tentang Arahan Perijinan

Pasal 76

(1) Arahan perijinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 huruf b meliputi:
a. izin lokasi / fungsi ruang ;
b. amplop ruang / bangunan ; dan
c. kualitas ruang ;
(2) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menerbitkan ijin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang ;
(3) Arahan Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Bagian Ketiga tentang Arahan Insentif dan Disinsentif

Pasal 77

(1) Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 huruf c, merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan ketentuan pengaturan zonasi, berupa :
a. Keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang dan urun saham;
b. Pembangunan serta pengadaan infrastruktur ;
c. Kemudahan prosedur perijinan ; dan
d. Pemberian penghargaan kepada masyarakat, swata dan/atau pemerintah daerah.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 huruf c, merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa :
a. Pengenaan pajak yang tinggi, disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang ;
b. Pembatasan penyediaan infrastruktur ; dan
c. Pengenaan kompensasi.
(3) Pihak yang memberikan dan mengatur insentif dan disinsentif adalah Pemerintah Daerah ;
(4) Pihak yang menerima insentif dan disinsentif adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang di Daerah ;
(5) Ketentuan Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Share this

0 Comment to "ARAHAN PERIJINAN"

Posting Komentar