Cara Mudah dan Sederhana Menaikkan Nilai Appraisal Rumah

Appraisal adalah proses penilaian aset rumah oleh bank untuk mengetahui nilai KPR rumah tersebut. Hasil dari appraisal ini dapat berbeda dengan hasil kesepakatan antara pemilik lama dengan pembeli. Tentunya ini mempengaruhi harga yang harus dibayarkan oleh pembeli. Jika ternyata bank menilai rumah tersebut dengan harga yang lebih rendah, maka pembeli harus membayar lebih untuk uang muka.
Nah, terdapat beberapa cara mudah dan sederhana yang dapat dilakukan untuk menaikkan nilai appraisal rumah, di antaranya:
 
Melakukan renovasi yang mengesankan penambahan luas
Maksudnya pemiliki melakukan renivasi kecil dibagian-bagian yang ringan dengan biaya yang murah tetapi mengesankan penambahan luas bangunan. Misalnya saja membangun pagar depan rumah, memasang kanopi pada carport atau area jemuran di belakang rumah, dan membangun taman kering di ruang belakang rumah. Pilihan renovasi ini bisa disesuaikan dengan keadaan rumah tersebut.

Daftarkan penambahan luas IMB
Setelah penambahan luas bangunan dilakukan, segera daftarkan perubahan IMB ke KIMPRASWIL atau kantor perizinan SATU ATAP setempat. Perhitungan luas IMB memasukkan pagar keliling dan banguna pada bagian depan seperti gapura, sebagai kesatuan luasan bangunan rumah. Sehingga ketika luasan dalam IMB bertambah maka faktor nilai bangunan pun akan bertambah dan menaikkan nilai appraisal juga.

Mengubah fungsi bangunan
Sebenarnya, tidak ada aturan tertulis mengenai fungsi bangunan dengan tingginya nilai appraisal. Namun biasanya perbankan akan lebih menyukai nasabah rumahnya ditujukan untuk kepentingan pembiayaan perbankan (bisnis).  Karena dengan begitu berarti nasabah memiliki kemampuan bayar yang meyakinkan. Dengan beralihnya fungsi bangunan yang menghasilkan uang tambahan, amaka dengan sendirinya nilai appraisalnya pun akan meningkat.

Memberikan harga pembanding
Memberikan data pembanding dari nilai pasar bangunan sekitar sangat efektif menaikkan appraisal bangunan. Pemilik bisa memperlihatkan nilai appraisal bangunan sekitar berdasarkan data terakhir, kemudian tambahkan kenaikan sekitar 25% untuk jeda waktu satu tahun setelahnya. Hal ini dikarenakan nilai properti rumah biasanya selalu mengalami kenaikkan di atas 25% tiap tahunnya. Data ini bisa berdasarkan bukti PPJB ataupun salinan akta jual beli dari notaris.

BROKERAGE PROBOLINGGO


Broker Properti

Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani investor atau pembeli dan penjual. Keberadaan broker properti sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa broker properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan lima stakeholder utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan Masyarakat.

Jenis

Broker properti dikelompokan menjadi dua, yakni:
  • Broker Properti Freelance
  • Broker Properti Bersertifikat (Dibawah naungan perusahaan

Cara menjadi Broker Properti di sini adalah dengan bergabung pada sebuah Kantor Broker Properti.

Alasan mengapa broker properti menjadi pilihan pekerjaan:
·         
  •       Relatif tidak memakai modal
  • ·         Tidak Terikat Waktu
  • ·         Penghasilan yang Adil dan Tinggi
  • ·         Banyak Relasi

Komisi



Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.

Dalam proses deal transaksi jual beli sewa rumah, tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya perusahaan menetapkan standar komisi yang pasti, yakni:
  • ·         Komisi 3% untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan 1M.
  • ·         Komisi 2,5% untuk harga jual lebih besar dari 1M hingga 3M.
  • ·         Komisi 2% untuk harga jual lebih besar dari 3M
  • ·         Untuk komisi sewa dan kontrak: yakni 5%

Agen dan Broker Properti

Menteri Perdagangan R.I. Mari Elka Pangestu telah menerbitkan peraturan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang perusahaan perantara perdagangan properti. Ada banyak hal yang diatur dalam Permendag No 33 tahun 2008 tersebut. Antara lain yang paling penting adalah setiap perusahaan broker harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan. SIU-P4 dan setiap lima tahun SIU-P4 harus didaftar.

Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki paling sedikit 2 orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang broker properti. Semua bentuk perusahaan bisa mengajukan SIU-P4, baik berbentuk PT, CV, koperasi, firma, ataupun perorangan. Jadi broker tradisonal juga diakomodir dalam peraturan ini.

Dengan telah memegang SIU-P4, setiap perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan perusahaan, seperti hasil penjualan tahunan, kepada Direktur Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan, setiap satu tahun sekali.

Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

ARAHAN PERIJINAN



BAB VII TENTANG PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Bagian Kedua tentang Arahan Perijinan

Pasal 76

(1) Arahan perijinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 huruf b meliputi:
a. izin lokasi / fungsi ruang ;
b. amplop ruang / bangunan ; dan
c. kualitas ruang ;
(2) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang menerbitkan ijin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang ;
(3) Arahan Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Bagian Ketiga tentang Arahan Insentif dan Disinsentif

Pasal 77

(1) Insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 huruf c, merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan ketentuan pengaturan zonasi, berupa :
a. Keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang dan urun saham;
b. Pembangunan serta pengadaan infrastruktur ;
c. Kemudahan prosedur perijinan ; dan
d. Pemberian penghargaan kepada masyarakat, swata dan/atau pemerintah daerah.
(2) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 huruf c, merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa :
a. Pengenaan pajak yang tinggi, disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang ;
b. Pembatasan penyediaan infrastruktur ; dan
c. Pengenaan kompensasi.
(3) Pihak yang memberikan dan mengatur insentif dan disinsentif adalah Pemerintah Daerah ;
(4) Pihak yang menerima insentif dan disinsentif adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang di Daerah ;
(5) Ketentuan Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

SISTEM JARINGAN DAN PRASARANA


BAB III TENTANG RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH

Bagian Ketiga tentang Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 22 tentang Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), meliputi :

a. sistem jaringan transportasi meliputi: jaringan jalan, terminal dan sub terminal, prasarana dan sarana pejalan kaki, prasarana dan sarana angkutan umum, transportasi kereta api, transportasi laut;
b. sistem jaringan telematika ;
c. sistem jaringan energi dan kelistrikan ;
d. sistem jaringan sumber daya air ;
e. sistem prasarana pengelolaan lingkungan ; dan
f. sistem jaringan prasarana kegiatan sektor informal.

Paragraf 1 tentang Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 23

(1) Rencana sistem jaringan prasarana transportasi jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a adalah prasarana jalan yang dinyatakan dalam sistem, fungsi, status, kelas jalan;
(2) Jalan berdasarkan sistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder ;
(3) Jalan berdasarkan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal sekunder dan jalan lingkungan sekunder ;
(4) Jalan berdasarkan statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi jalan nasional, jalan propinsi, jalan kota dan jalan lingkungan ;
(5) Jalan berdasarkan kelasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana menjadi jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil ; dan
b. berdasarkan dimensi kendaraan menjadi kelas I, kelas II, kelas IIIA.
(6) Rencana pengembangan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) meliputi:
a. Pengembangan Jalan Lingkar Utara di pesisir Utara Kota Probolinggo yang secara langsung bersambung dengan rencana Jalan Lingkar Utara Kecamatan Dringu yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo, meliputi : Jalan Sukarno Hatta – Jalan Anggrek – Jalan Ikan Tongkol – Jalan Ikan Tengiri – Jalan Raden Patah – Pertigaan Jalan Raden Wijaya ;
b. Pembangunan Jalan Lintas Tengah yang menghubungkan kawasan sebelah barat dengan sebelah timur kota guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan (Jalan Sukarno Hatta – Jalan Panglima Sudirman), meliputi :
1. Alternatif 1 : Jalan Semeru – Jalan Bengawan Solo – Jalan Sunan Bonang – Jalan KH. Ilyas – Jalan Sunan Ampel ; atau
2. Alternatif 2 : Jalan Semeru – Jalan Bengawan Solo – Eks Lori (Jalan Bengawan Solo – Jalan Mastrip – Jalan KH. Hasan Genggong) ;
c. Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder yang meliputi :
1. Jalan Raden Patah – perbatasan Dringu ;
2. Jalan Tembus: Jalan Ikan Tongkol – Pelabuhan Tanjung Tembaga ;
d. Pengembangan Jaringan Jalan Lokal yang meliputi : Frontage Road Pertigaan Jl . Ketapang–Perempatan Jalan Anggrek;
e. Pengembangan Jalan Lingkar Selatan yang meliputi : Jalan Bromo - Jalan Ir. Sutami – Jalan Hamka, Jalan Kyai H. Hasan Genggong ;
f. Pembangunan Jalan Layang Panglima Sudirman dan Jalan Layang Panjaitan–Anggrek ;
g. Konservasi Eks Rel Lori dengan pembangunan jalan kolektor tengah kota yang menghubungkan bagian Barat kota dengan bagian Timur kota dengan memanfaatkan jaringan jalan rel lori meliputi : Jalan Mastrip – Jalan Bengawan Solo – Jalan Indragiri–Jalan Selamet Riyadi – Jalan Gubernur Suryo – Jalan Citarum – Jalan Bromo ;
h. Pembangunan Jalan Bypass yang meliputi : Jalan Ketapang – Jalan Anggrek – Jalan Raden Patah – Jalan Raden Wijaya – Jalan Panglima Sudirman ;
i. Peningkatan kualitas pelayanan jalan yang meliputi :
1. menambah lebar Jalan Sukarno - Hatta (mulai Yon Zipur sampai batas kota sebelah Barat) dengan menambahkan 2 (dua) lajur baru pada sisi luar ;
2. menambah lebar Jalan Anggrek (mulai pintu perlintasan Kereta Api sampai pertigaan Pasar Kronong) dan meningkatkan kualitas perkerasan yang ada untuk persiapan akses Jalan Lingkar Utara ; dan
3. menambah lebar Jalan Raden Wijaya mulai Perempatan Jalan Basuki Rahmat sampai Jalan Panglima Sudirman dan meningkatkan kualitas perkerasan yang ada untuk persiapan akses Jalan Lingkar Utara ;
(7) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini, ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.


Paragraf 2 tentang Sistem Jaringan Telematika

Pasal 29

(1) Rencana sistem jaringan prasarana telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri dari rencana pengembangan :
a. sistem kabel ;
b. sistem seluler ; dan
c. sistem satelit.
(2) Rencana pengembangan jaringan prasarana telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terus ditingkatkan perkembangannya hingga mencapai pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telekomunikasi mendorong kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
(3) Rencana pengembangan prasarana telematika meliputi :
a. peningkatan jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkannya, dengan upaya :
1) penyediaan dan pemanfaatan tower BTS (base transceiver station) yang digunakan secara bersama menjangkau seluruh wilayah kota ; dan
2) pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi telepon rumah tangga dan telepon umum.
b. peningkatan jumlah dan mutu telematika tiap wilayah, dengan upaya :
1) penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern ;
2) pembentuk jaringan telekomunikasi dan informasi yang menghubungkan setiap wilayah pertumbuhan dengan pusat perkotaan ; dan
3) peningkatan sistem informasi telekomunikasi pembangunan daerah berupa informasi berbasis teknologi internet ;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana penyediaan dan pemanfaatan tower sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Paragraf 3 tentang Sistem Prasarana Energi dan Kelistrikan

Pasal 30

(1) Sistem prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi jaringan gas bumi yang dikembangkan untuk :
a. menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan / atau tempat penyimpanan ;
b. menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen; dan
c. meningkatkan keamanan dan keselamatan jaringan gas bumi dengan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
(2) Sistem jaringan prasarana listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi perencanaan dan pelaksanaan prasarana listrik untuk lingkungan perumahan sederhana tidak bersusun dengan ketentuan-ketentuan berikut :
a. setiap unit rumah harus mendapat daya listrik dalam batas tertentu minimum untuk keperluan penerangan ; dan
b. penambahan jaringan listrik bisa dilakukan bersamaan dengan penambahan kavling perumahan.
(3) Rencana penyaluran listrik sampai ke kavling-kavling akan mengikuti pola ruang dan jaringan jalan yang telah direncanakan, serta sesuai dengan rencana PLN yang telah ada yang meliputi :
a. jaringan primer yang merupakan jaringan distribusi tegangan menengah yang diarahkan pada sistem tegangan 20 KV, dimana untuk wilayah di sepanjang jaringan jalan dapat direncanakan berbentuk hantaran udara dengan tiang beton setinggi 14 meter ;
b. jaringan sekunder yaitu jaringan distribusi tegangan rendah dengan sistem tegangan 220/380
V, dimana jaringan dapat berbentuk hantaran udara, khususnya pada kompleks-kompleks perumahan;
c. gardu distribusi, diperlukan untuk menurunkan tegangan dari 20 KV menjadi 220/380 V dan didistribusikan melalui jaringan tegangan rendah ;
d. peremajaan jaringan dan mengganti jaringan distribusi hantaran udara kawat terbuka menjadi jaringan distribusi kabel udara (atau kabel tanah) disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada ;
e. penambahan jaringan distribusi baru, baik SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah) maupun SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) ; dan
f. penambahan kapasitas gardu distribusi lama yang melayani beban lama dan juga untuk memenuhi penambahan kebutuhan daya.
(4) Penerangan Jalan Umum (PJU) yang direncanakan di seluruh jalan arteri sekunder, kolektor sekunder Kota Probolinggo, di Terminal Bayuangga, di kawasan pasar, di kawasan Stasiun, di kawasan Pelabuhan dan di kawasan perumahan ;
(5) Pengembangan sarana untuk pengembangan listrik meliputi pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi 70 KV dan Saluran Udara dan/atau Kabel Tegangan Tinggi 150 KV, diperlukan untuk menyalurkan energi listrik yang dibutuhkan untuk memenuhi energi listrik di kawasan industri di wilayah :
a. Kecamatan Mayangan ; dan
b. Kecamatan Kademangan.

Paragraf 4 tentang Sistem Prasarana Sumber Daya Air

Pasal 31

(1) Rencana sistem prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf meliputi : pengembangan jaringan prasarana sumber daya air dan pengelolaan sumber daya air ;
(2) Rencana pengembangan jaringan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. Pengembangan prasarana sumberdaya air diarahkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber air tanah ;
b. Rencana pengembangan prasarana sumber daya air untuk kebutuhan industri dikembangkan di lokasi :
1. kawasan industri Brantas di Kecamatan Kademangan ;
2. kawasan industri pelabuhan dan industri perikanan di Kecamatan Mayangan ; dan
3. kawasan pariwisata di Kecamatan Mayangan.
c. Pengembangan prasarana sumber air tanah untuk air bersih dengan melakukan penurapan mata air dan membangun sumur bor, pencegahan pencemaran pada Cekungan Air Tanah (CAT), meliputi CAT Kota Probolinggo ;
(3) Rencana pengelolaan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. semua sumber air baku dari dam, bendungan mata air, serta sungai yang airnya dapat dimanfaatkan secara langsung dan dikembangkan untuk berbagai kepentingan ;
b. zona pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dilakukan dengan membagi tipologi Daerah Aliran Sungai (DAS) berdasarkan tipologinya ; dan
c. penetapan zona pengelolaan sumber daya air sesuai dengan keberadaan wilayah sungai tersebut pada zona kawasan lindung tidak diijinkan pemanfaatan sumber daya air untuk fungsi budidaya, termasuk juga untuk penambangan.

Pasal 32

(1) Prasarana pengairan direncanakan sesuai dengan kebutuhan peningkatan sawah irigasi teknis dan non teknis baik untuk irigasi air permukaan maupun air tanah ;
(2) Rencana pengembangan pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah sungai ;
(3) Pengembangan dam (bendungan) dan mata air serta pompanisasi terkait dengan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan :
a. daya dukung sumber daya air ;
b. kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;