SISTEM JARINGAN DAN PRASARANA


BAB III TENTANG RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH

Bagian Ketiga tentang Sistem Jaringan Prasarana

Pasal 22 tentang Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), meliputi :

a. sistem jaringan transportasi meliputi: jaringan jalan, terminal dan sub terminal, prasarana dan sarana pejalan kaki, prasarana dan sarana angkutan umum, transportasi kereta api, transportasi laut;
b. sistem jaringan telematika ;
c. sistem jaringan energi dan kelistrikan ;
d. sistem jaringan sumber daya air ;
e. sistem prasarana pengelolaan lingkungan ; dan
f. sistem jaringan prasarana kegiatan sektor informal.

Paragraf 1 tentang Sistem Jaringan Transportasi

Pasal 23

(1) Rencana sistem jaringan prasarana transportasi jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a adalah prasarana jalan yang dinyatakan dalam sistem, fungsi, status, kelas jalan;
(2) Jalan berdasarkan sistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder ;
(3) Jalan berdasarkan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal sekunder dan jalan lingkungan sekunder ;
(4) Jalan berdasarkan statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi jalan nasional, jalan propinsi, jalan kota dan jalan lingkungan ;
(5) Jalan berdasarkan kelasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana menjadi jalan bebas hambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil ; dan
b. berdasarkan dimensi kendaraan menjadi kelas I, kelas II, kelas IIIA.
(6) Rencana pengembangan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) meliputi:
a. Pengembangan Jalan Lingkar Utara di pesisir Utara Kota Probolinggo yang secara langsung bersambung dengan rencana Jalan Lingkar Utara Kecamatan Dringu yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo, meliputi : Jalan Sukarno Hatta – Jalan Anggrek – Jalan Ikan Tongkol – Jalan Ikan Tengiri – Jalan Raden Patah – Pertigaan Jalan Raden Wijaya ;
b. Pembangunan Jalan Lintas Tengah yang menghubungkan kawasan sebelah barat dengan sebelah timur kota guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas di ruas jalan (Jalan Sukarno Hatta – Jalan Panglima Sudirman), meliputi :
1. Alternatif 1 : Jalan Semeru – Jalan Bengawan Solo – Jalan Sunan Bonang – Jalan KH. Ilyas – Jalan Sunan Ampel ; atau
2. Alternatif 2 : Jalan Semeru – Jalan Bengawan Solo – Eks Lori (Jalan Bengawan Solo – Jalan Mastrip – Jalan KH. Hasan Genggong) ;
c. Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder yang meliputi :
1. Jalan Raden Patah – perbatasan Dringu ;
2. Jalan Tembus: Jalan Ikan Tongkol – Pelabuhan Tanjung Tembaga ;
d. Pengembangan Jaringan Jalan Lokal yang meliputi : Frontage Road Pertigaan Jl . Ketapang–Perempatan Jalan Anggrek;
e. Pengembangan Jalan Lingkar Selatan yang meliputi : Jalan Bromo - Jalan Ir. Sutami – Jalan Hamka, Jalan Kyai H. Hasan Genggong ;
f. Pembangunan Jalan Layang Panglima Sudirman dan Jalan Layang Panjaitan–Anggrek ;
g. Konservasi Eks Rel Lori dengan pembangunan jalan kolektor tengah kota yang menghubungkan bagian Barat kota dengan bagian Timur kota dengan memanfaatkan jaringan jalan rel lori meliputi : Jalan Mastrip – Jalan Bengawan Solo – Jalan Indragiri–Jalan Selamet Riyadi – Jalan Gubernur Suryo – Jalan Citarum – Jalan Bromo ;
h. Pembangunan Jalan Bypass yang meliputi : Jalan Ketapang – Jalan Anggrek – Jalan Raden Patah – Jalan Raden Wijaya – Jalan Panglima Sudirman ;
i. Peningkatan kualitas pelayanan jalan yang meliputi :
1. menambah lebar Jalan Sukarno - Hatta (mulai Yon Zipur sampai batas kota sebelah Barat) dengan menambahkan 2 (dua) lajur baru pada sisi luar ;
2. menambah lebar Jalan Anggrek (mulai pintu perlintasan Kereta Api sampai pertigaan Pasar Kronong) dan meningkatkan kualitas perkerasan yang ada untuk persiapan akses Jalan Lingkar Utara ; dan
3. menambah lebar Jalan Raden Wijaya mulai Perempatan Jalan Basuki Rahmat sampai Jalan Panglima Sudirman dan meningkatkan kualitas perkerasan yang ada untuk persiapan akses Jalan Lingkar Utara ;
(7) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini, ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.


Paragraf 2 tentang Sistem Jaringan Telematika

Pasal 29

(1) Rencana sistem jaringan prasarana telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b terdiri dari rencana pengembangan :
a. sistem kabel ;
b. sistem seluler ; dan
c. sistem satelit.
(2) Rencana pengembangan jaringan prasarana telematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terus ditingkatkan perkembangannya hingga mencapai pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telekomunikasi mendorong kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
(3) Rencana pengembangan prasarana telematika meliputi :
a. peningkatan jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkannya, dengan upaya :
1) penyediaan dan pemanfaatan tower BTS (base transceiver station) yang digunakan secara bersama menjangkau seluruh wilayah kota ; dan
2) pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi telepon rumah tangga dan telepon umum.
b. peningkatan jumlah dan mutu telematika tiap wilayah, dengan upaya :
1) penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern ;
2) pembentuk jaringan telekomunikasi dan informasi yang menghubungkan setiap wilayah pertumbuhan dengan pusat perkotaan ; dan
3) peningkatan sistem informasi telekomunikasi pembangunan daerah berupa informasi berbasis teknologi internet ;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana penyediaan dan pemanfaatan tower sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Paragraf 3 tentang Sistem Prasarana Energi dan Kelistrikan

Pasal 30

(1) Sistem prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi jaringan gas bumi yang dikembangkan untuk :
a. menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan / atau tempat penyimpanan ;
b. menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke konsumen; dan
c. meningkatkan keamanan dan keselamatan jaringan gas bumi dengan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
(2) Sistem jaringan prasarana listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, meliputi perencanaan dan pelaksanaan prasarana listrik untuk lingkungan perumahan sederhana tidak bersusun dengan ketentuan-ketentuan berikut :
a. setiap unit rumah harus mendapat daya listrik dalam batas tertentu minimum untuk keperluan penerangan ; dan
b. penambahan jaringan listrik bisa dilakukan bersamaan dengan penambahan kavling perumahan.
(3) Rencana penyaluran listrik sampai ke kavling-kavling akan mengikuti pola ruang dan jaringan jalan yang telah direncanakan, serta sesuai dengan rencana PLN yang telah ada yang meliputi :
a. jaringan primer yang merupakan jaringan distribusi tegangan menengah yang diarahkan pada sistem tegangan 20 KV, dimana untuk wilayah di sepanjang jaringan jalan dapat direncanakan berbentuk hantaran udara dengan tiang beton setinggi 14 meter ;
b. jaringan sekunder yaitu jaringan distribusi tegangan rendah dengan sistem tegangan 220/380
V, dimana jaringan dapat berbentuk hantaran udara, khususnya pada kompleks-kompleks perumahan;
c. gardu distribusi, diperlukan untuk menurunkan tegangan dari 20 KV menjadi 220/380 V dan didistribusikan melalui jaringan tegangan rendah ;
d. peremajaan jaringan dan mengganti jaringan distribusi hantaran udara kawat terbuka menjadi jaringan distribusi kabel udara (atau kabel tanah) disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada ;
e. penambahan jaringan distribusi baru, baik SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah) maupun SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) ; dan
f. penambahan kapasitas gardu distribusi lama yang melayani beban lama dan juga untuk memenuhi penambahan kebutuhan daya.
(4) Penerangan Jalan Umum (PJU) yang direncanakan di seluruh jalan arteri sekunder, kolektor sekunder Kota Probolinggo, di Terminal Bayuangga, di kawasan pasar, di kawasan Stasiun, di kawasan Pelabuhan dan di kawasan perumahan ;
(5) Pengembangan sarana untuk pengembangan listrik meliputi pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi 70 KV dan Saluran Udara dan/atau Kabel Tegangan Tinggi 150 KV, diperlukan untuk menyalurkan energi listrik yang dibutuhkan untuk memenuhi energi listrik di kawasan industri di wilayah :
a. Kecamatan Mayangan ; dan
b. Kecamatan Kademangan.

Paragraf 4 tentang Sistem Prasarana Sumber Daya Air

Pasal 31

(1) Rencana sistem prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf meliputi : pengembangan jaringan prasarana sumber daya air dan pengelolaan sumber daya air ;
(2) Rencana pengembangan jaringan prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. Pengembangan prasarana sumberdaya air diarahkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber air tanah ;
b. Rencana pengembangan prasarana sumber daya air untuk kebutuhan industri dikembangkan di lokasi :
1. kawasan industri Brantas di Kecamatan Kademangan ;
2. kawasan industri pelabuhan dan industri perikanan di Kecamatan Mayangan ; dan
3. kawasan pariwisata di Kecamatan Mayangan.
c. Pengembangan prasarana sumber air tanah untuk air bersih dengan melakukan penurapan mata air dan membangun sumur bor, pencegahan pencemaran pada Cekungan Air Tanah (CAT), meliputi CAT Kota Probolinggo ;
(3) Rencana pengelolaan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. semua sumber air baku dari dam, bendungan mata air, serta sungai yang airnya dapat dimanfaatkan secara langsung dan dikembangkan untuk berbagai kepentingan ;
b. zona pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dilakukan dengan membagi tipologi Daerah Aliran Sungai (DAS) berdasarkan tipologinya ; dan
c. penetapan zona pengelolaan sumber daya air sesuai dengan keberadaan wilayah sungai tersebut pada zona kawasan lindung tidak diijinkan pemanfaatan sumber daya air untuk fungsi budidaya, termasuk juga untuk penambangan.

Pasal 32

(1) Prasarana pengairan direncanakan sesuai dengan kebutuhan peningkatan sawah irigasi teknis dan non teknis baik untuk irigasi air permukaan maupun air tanah ;
(2) Rencana pengembangan pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah sungai ;
(3) Pengembangan dam (bendungan) dan mata air serta pompanisasi terkait dengan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan mempertimbangkan :
a. daya dukung sumber daya air ;
b. kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;

Share this

0 Comment to "SISTEM JARINGAN DAN PRASARANA"

Posting Komentar