BAB III TENTANG RENCANA
STRUKTUR RUANG WILAYAH
Bagian Ketiga tentang Sistem
Jaringan Prasarana
Pasal 22 tentang Sistem
jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), meliputi
:
a. sistem jaringan transportasi meliputi: jaringan jalan, terminal
dan sub terminal, prasarana dan sarana pejalan kaki, prasarana dan sarana
angkutan umum, transportasi kereta api, transportasi laut;
b. sistem jaringan telematika ;
c. sistem jaringan energi dan kelistrikan ;
d. sistem jaringan sumber daya air ;
e. sistem prasarana pengelolaan lingkungan ; dan
f. sistem jaringan prasarana kegiatan sektor informal.
Paragraf 1 tentang Sistem
Jaringan Transportasi
Pasal 23
(1) Rencana sistem jaringan prasarana transportasi jaringan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a adalah prasarana jalan yang
dinyatakan dalam sistem, fungsi, status, kelas jalan;
(2) Jalan berdasarkan sistemnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder
;
(3) Jalan berdasarkan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi menjadi jalan arteri sekunder, jalan kolektor sekunder, jalan lokal
sekunder dan jalan lingkungan sekunder ;
(4) Jalan berdasarkan statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi menjadi jalan nasional, jalan propinsi, jalan kota dan jalan
lingkungan ;
(5) Jalan berdasarkan kelasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana menjadi jalan bebas
hambatan, jalan raya, jalan sedang dan jalan kecil ; dan
b. berdasarkan dimensi kendaraan menjadi kelas I, kelas II, kelas
IIIA.
(6) Rencana pengembangan prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 Ayat (1) meliputi:
a. Pengembangan Jalan Lingkar Utara di pesisir Utara Kota Probolinggo
yang secara langsung bersambung dengan rencana Jalan Lingkar Utara Kecamatan
Dringu yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo, meliputi : Jalan
Sukarno Hatta – Jalan Anggrek – Jalan Ikan Tongkol – Jalan Ikan Tengiri –
Jalan Raden Patah – Pertigaan Jalan Raden Wijaya ;
b. Pembangunan Jalan Lintas Tengah yang menghubungkan kawasan sebelah
barat dengan sebelah timur kota guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas di
ruas jalan (Jalan Sukarno Hatta – Jalan Panglima Sudirman), meliputi :
1. Alternatif 1 : Jalan Semeru – Jalan Bengawan Solo – Jalan Sunan
Bonang – Jalan KH. Ilyas – Jalan Sunan Ampel ; atau
2. Alternatif 2 : Jalan Semeru – Jalan Bengawan Solo – Eks Lori (Jalan
Bengawan Solo – Jalan Mastrip – Jalan KH. Hasan Genggong) ;
c. Pengembangan Jaringan Jalan Kolektor Sekunder yang meliputi :
1. Jalan Raden Patah – perbatasan Dringu ;
2. Jalan Tembus: Jalan Ikan Tongkol – Pelabuhan Tanjung Tembaga ;
d. Pengembangan Jaringan Jalan Lokal yang meliputi : Frontage Road
Pertigaan Jl . Ketapang–Perempatan Jalan Anggrek;
e. Pengembangan Jalan Lingkar Selatan yang meliputi : Jalan Bromo -
Jalan Ir. Sutami – Jalan Hamka, Jalan Kyai H. Hasan Genggong ;
f. Pembangunan Jalan Layang Panglima Sudirman dan Jalan Layang
Panjaitan–Anggrek ;
g. Konservasi Eks Rel Lori dengan pembangunan jalan kolektor tengah
kota yang menghubungkan bagian Barat kota dengan bagian Timur kota dengan
memanfaatkan jaringan jalan rel lori meliputi : Jalan Mastrip – Jalan
Bengawan Solo – Jalan Indragiri–Jalan Selamet Riyadi – Jalan Gubernur Suryo –
Jalan Citarum – Jalan Bromo ;
h. Pembangunan Jalan Bypass yang meliputi : Jalan Ketapang – Jalan
Anggrek – Jalan Raden Patah – Jalan Raden Wijaya – Jalan Panglima Sudirman ;
i. Peningkatan kualitas pelayanan jalan yang meliputi :
1. menambah lebar Jalan Sukarno - Hatta (mulai Yon Zipur sampai batas
kota sebelah Barat) dengan menambahkan 2 (dua) lajur baru pada sisi luar ;
2. menambah lebar Jalan Anggrek (mulai pintu perlintasan Kereta Api
sampai pertigaan Pasar Kronong) dan meningkatkan kualitas perkerasan yang ada
untuk persiapan akses Jalan Lingkar Utara ; dan
3. menambah lebar Jalan Raden Wijaya mulai Perempatan Jalan Basuki
Rahmat sampai Jalan Panglima Sudirman dan meningkatkan kualitas perkerasan
yang ada untuk persiapan akses Jalan Lingkar Utara ;
(7) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5) Pasal ini, ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Paragraf 2 tentang Sistem
Jaringan Telematika
Pasal 29
(1) Rencana sistem jaringan prasarana telematika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf b terdiri dari rencana pengembangan :
a. sistem kabel ;
b. sistem seluler ; dan
c. sistem satelit.
(2) Rencana pengembangan jaringan prasarana telematika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terus ditingkatkan perkembangannya hingga mencapai
pelosok wilayah yang belum terjangkau sarana prasarana telekomunikasi
mendorong kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
(3) Rencana pengembangan prasarana telematika meliputi :
a. peningkatan jangkauan pelayanan dan kemudahan mendapatkannya,
dengan upaya :
1) penyediaan dan pemanfaatan tower BTS (base transceiver station)
yang digunakan secara bersama menjangkau seluruh wilayah kota ; dan
2) pengembangan prasarana telekomunikasi meliputi telepon rumah
tangga dan telepon umum.
b. peningkatan jumlah dan mutu telematika tiap wilayah, dengan upaya
:
1) penerapan teknologi telematika berbasis teknologi modern ;
2) pembentuk jaringan telekomunikasi dan informasi yang menghubungkan
setiap wilayah pertumbuhan dengan pusat perkotaan ; dan
3) peningkatan sistem informasi telekomunikasi pembangunan daerah
berupa informasi berbasis teknologi internet ;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana penyediaan dan
pemanfaatan tower sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1) diatur
dalam Peraturan Kepala Daerah.
Paragraf 3 tentang Sistem
Prasarana Energi dan Kelistrikan
Pasal 30
(1) Sistem prasarana energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf
c, meliputi jaringan gas bumi yang dikembangkan untuk :
a. menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang
pengolahan dan / atau tempat penyimpanan ;
b. menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan atau tempat
penyimpanan ke konsumen; dan
c. meningkatkan keamanan dan keselamatan jaringan gas bumi dengan
berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
(2) Sistem jaringan prasarana listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf c, meliputi perencanaan dan pelaksanaan prasarana listrik
untuk lingkungan perumahan sederhana tidak bersusun dengan
ketentuan-ketentuan berikut :
a. setiap unit rumah harus mendapat daya listrik dalam batas tertentu
minimum untuk keperluan penerangan ; dan
b. penambahan jaringan listrik bisa dilakukan bersamaan dengan
penambahan kavling perumahan.
(3) Rencana penyaluran listrik sampai ke kavling-kavling akan
mengikuti pola ruang dan jaringan jalan yang telah direncanakan, serta sesuai
dengan rencana PLN yang telah ada yang meliputi :
a. jaringan primer yang merupakan jaringan distribusi tegangan
menengah yang diarahkan pada sistem tegangan 20 KV, dimana untuk wilayah di
sepanjang jaringan jalan dapat direncanakan berbentuk hantaran udara dengan
tiang beton setinggi 14 meter ;
b. jaringan sekunder yaitu jaringan distribusi tegangan rendah dengan
sistem tegangan 220/380
V, dimana jaringan dapat berbentuk hantaran udara, khususnya pada
kompleks-kompleks perumahan;
c. gardu distribusi, diperlukan untuk menurunkan tegangan dari 20 KV
menjadi 220/380 V dan didistribusikan melalui jaringan tegangan rendah ;
d. peremajaan jaringan dan mengganti jaringan distribusi hantaran
udara kawat terbuka menjadi jaringan distribusi kabel udara (atau kabel
tanah) disesuaikan dengan kondisi lahan yang ada ;
e. penambahan jaringan distribusi baru, baik SUTR (Saluran Udara
Tegangan Rendah) maupun SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) ; dan
f. penambahan kapasitas gardu distribusi lama yang melayani beban
lama dan juga untuk memenuhi penambahan kebutuhan daya.
(4) Penerangan Jalan Umum (PJU) yang direncanakan di seluruh jalan
arteri sekunder, kolektor sekunder Kota Probolinggo, di Terminal Bayuangga,
di kawasan pasar, di kawasan Stasiun, di kawasan Pelabuhan dan di kawasan
perumahan ;
(5) Pengembangan sarana untuk pengembangan listrik meliputi
pengembangan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi 70 KV dan Saluran Udara
dan/atau Kabel Tegangan Tinggi 150 KV, diperlukan untuk menyalurkan energi
listrik yang dibutuhkan untuk memenuhi energi listrik di kawasan industri di
wilayah :
a. Kecamatan Mayangan ; dan
b. Kecamatan Kademangan.
Paragraf 4 tentang Sistem
Prasarana Sumber Daya Air
Pasal 31
(1) Rencana sistem prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf meliputi : pengembangan jaringan prasarana sumber daya air dan
pengelolaan sumber daya air ;
(2) Rencana pengembangan jaringan prasarana sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
a. Pengembangan prasarana sumberdaya air diarahkan dengan
mengoptimalkan pemanfaatan sumber air permukaan dan sumber air tanah ;
b. Rencana pengembangan prasarana sumber daya air untuk kebutuhan
industri dikembangkan di lokasi :
1. kawasan industri Brantas di Kecamatan Kademangan ;
2. kawasan industri pelabuhan dan industri perikanan di Kecamatan
Mayangan ; dan
3. kawasan pariwisata di Kecamatan Mayangan.
c. Pengembangan prasarana sumber air tanah untuk air bersih dengan
melakukan penurapan mata air dan membangun sumur bor, pencegahan pencemaran
pada Cekungan Air Tanah (CAT), meliputi CAT Kota Probolinggo ;
(3) Rencana pengelolaan sumberdaya air sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi :
a. semua sumber air baku dari dam, bendungan mata air, serta sungai
yang airnya dapat dimanfaatkan secara langsung dan dikembangkan untuk
berbagai kepentingan ;
b. zona pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dilakukan dengan
membagi tipologi Daerah Aliran Sungai (DAS) berdasarkan tipologinya ; dan
c. penetapan zona pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
keberadaan wilayah sungai tersebut pada zona kawasan lindung tidak diijinkan
pemanfaatan sumber daya air untuk fungsi budidaya, termasuk juga untuk
penambangan.
Pasal 32
(1) Prasarana pengairan direncanakan sesuai dengan kebutuhan
peningkatan sawah irigasi teknis dan non teknis baik untuk irigasi air
permukaan maupun air tanah ;
(2) Rencana pengembangan pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan wilayah sungai ;
(3) Pengembangan dam (bendungan) dan mata air serta pompanisasi
terkait dengan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dengan mempertimbangkan :
a. daya dukung sumber daya air ;
b. kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;
|
PROBOLINGGO HIJAU
![PROBOLINGGO HIJAU](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdVomR377YbMwJhh07OT_OLfoPK4czWdwGKHuoxlwBAFR2SojKxqJYxfXP4n6Y_KQm7-YNuwx6vMHomYL1cCxhRhW9-_fa07yDWGlGPv9nsIFCHpO9JIOMccP12fj2Fckf1nrHSkNbPPyw/s1600/alun3.jpg)
Categories
- Bagaimana Cara Bank Menilai Harga Rumah?
- Cara appraisal menghitung harga Rumah
- Cara Menghitung Harga Rumah Bekas atau Seken
- Hitung Juga Penyusutan Bangunan!
- Investasi properti
- Karakteristik Sosial
- Kecamatan Wonoasih
- Kilas Kota
- Menghitung Penyusutan Bangunan/Depresiasi
- RPJPD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2005-2025
- Tata Ruang Kota
Diberdayakan oleh Blogger.
Daftar Link Pemerintah
POTENSI DAERAH
INFRASTRUKTUR & PRASARANA
FASILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Video
Artikel
-
RUKO BARU 2 LANTAI * LOKASI : PERUMAHAN ASABRI * HARGA Rp. 450.000.000 * Luas Bangunan: 4 X 12 (2) * Luas Parkiran: 4 X 5
-
Mediator Properti merupakan istilah keren dari broker atau agen properti. Mediator properti bertugas menjembatani investor atau pem...
-
MERAPI INDAH GREEN SAVANA
-
RTRW KAWASAN PERUMAHAN DI KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA: PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, T...
-
BAB IV tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH Bagian Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya Paragraf 6 ten...
-
BAB II TENTANG VISI, MISI, ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI Bagian Kelima tentang Kebijakan dan StrategI Paragr...
-
INFRASTRUKTUR KOTA PROBOLINGGO INFRASTRUKTUR KOTA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA: PERATURAN DAERAH KO...
-
BAB III TENTANG RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH Bagian Ketiga tentang Sistem Jaringan Prasarana Pasal 22 tentang Sis...
-
Berapa sebenarnya harga sewa properti baik rumah ataupun apartemen yang pantas. untuk ditawarkan apabila kita ingin menerima penghasilan ...
-
BAB IV tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH Bagian Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya Paragraf 5 ten...
Archive
-
▼
2015
(58)
-
▼
Januari
(52)
-
▼
Jan 28
(14)
- Apa yang perlu dipersiapkan untuk menjadi Professi...
- Cara Menghitung Sewa Properti (Rumah/Apartemen)
- TIPS MEMBELI RUMAH, KPR & CARA MENGHITUNG NILAI HA...
- Cara Mudah dan Sederhana Menaikkan Nilai Appraisal...
- BROKERAGE PROBOLINGGO
- ARAHAN PERIJINAN
- SISTEM JARINGAN DAN PRASARANA
- KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMERINTAH DAERAH (RTRW)
- KAWASAN PERIKANAN
- KAWASAN INDUSTRI DAN PERGUDANGAN
- KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA
- KAWASAN PERUMAHAN
- RTRW : KAWASAN PERUNTUKAN BUDIDAYA: INDUSTRI/PERUM...
- INRASTRUKTUR DAN RTRW INFRASTRUKTUR
-
▼
Jan 28
(14)
-
▼
Januari
(52)
Broker Properti
Mediator Properti
Mediator Properti merupakan istilah keren dari broker atau agen properti. Mediator properti bertugas menjembatani investor atau pem...
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDBPBeLlvfDq8R8TkzU-T70pi8PX9NXuYSfJFXJtNGuukCbx2QjVEygFrGRiptB5YOe16DdJOP4808IGzpc6vkgqUpclYIYJsk4e1J4fSUwDWDNbTyq5_zeC5pVxDVN3gcJb8Pqkl-jkBR/s1600/index.jpg)
Live Traffic Feed
PELABUHAN PETI KEMAS KOTA PROBOLINGGO
![PELABUHAN PETI KEMAS KOTA PROBOLINGGO](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjSwpxkbwSQ2pL2XKU0IiMwwPWwDXzkrdise0_NUGR5S8nBvV6LzX_nr5U0wEw2NE2EuzY-2fc299u9vNrwUNK150X8KLQ5RCQPwicN5hn7xZvh5vBV6Za40ryc3DIaUwsa_fZQDZ31843l/s1600/IMG_18082014_162914.jpg)
Tips Menjadi Agen Properti
GRAFIK KERJA BROKER PROFESIONAL (MAKELAR)
![GRAFIK KERJA BROKER PROFESIONAL (MAKELAR)](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv8i9LuwOACLpWxH-VbgB6GSoPYGwo7LkNRCRaJvPMycJhiI2gLzQS85DYB8DoiNkQFZIzox5RXRTT63XFOj0MxLqKVlafRxLHHsuVqySSZA2QPWjYlEMqXH4bcTRTzSqvUYHmWHF9P6hv/s1600/MAKELAR.jpg)
0 Comment to "SISTEM JARINGAN DAN PRASARANA"
Posting Komentar