Appraisal adalah proses penilaian
aset rumah oleh bank untuk mengetahui nilai KPR rumah tersebut. Hasil dari
appraisal ini dapat berbeda dengan hasil kesepakatan antara pemilik lama dengan
pembeli. Tentunya ini mempengaruhi harga yang harus dibayarkan oleh pembeli.
Jika ternyata bank menilai rumah tersebut dengan harga yang lebih rendah, maka
pembeli harus membayar lebih untuk uang muka.
Nah, terdapat beberapa cara mudah dan sederhana yang dapat dilakukan
untuk menaikkan nilai appraisal rumah, di antaranya:
Melakukan renovasi yang
mengesankan penambahan luas
Maksudnya pemiliki melakukan renivasi kecil dibagian-bagian yang ringan
dengan biaya yang murah tetapi mengesankan penambahan luas bangunan. Misalnya
saja membangun pagar depan rumah, memasang kanopi pada carport atau area
jemuran di belakang rumah, dan membangun taman kering di ruang belakang rumah.
Pilihan renovasi ini bisa disesuaikan dengan keadaan rumah tersebut.
Daftarkan penambahan luas
IMB
Setelah penambahan luas bangunan dilakukan, segera daftarkan perubahan
IMB ke KIMPRASWIL atau kantor perizinan SATU ATAP setempat. Perhitungan luas
IMB memasukkan pagar keliling dan banguna pada bagian depan seperti gapura,
sebagai kesatuan luasan bangunan rumah. Sehingga ketika luasan dalam IMB
bertambah maka faktor nilai bangunan pun akan bertambah dan menaikkan nilai
appraisal juga.
Mengubah fungsi bangunan
Sebenarnya, tidak ada aturan tertulis mengenai fungsi bangunan dengan
tingginya nilai appraisal. Namun biasanya perbankan akan lebih menyukai nasabah
rumahnya ditujukan untuk kepentingan pembiayaan perbankan (bisnis). Karena dengan begitu berarti nasabah memiliki
kemampuan bayar yang meyakinkan. Dengan beralihnya fungsi bangunan yang
menghasilkan uang tambahan, amaka dengan sendirinya nilai appraisalnya pun akan
meningkat.
Memberikan harga pembanding
Memberikan data pembanding dari nilai pasar bangunan sekitar sangat
efektif menaikkan appraisal bangunan. Pemilik bisa memperlihatkan nilai
appraisal bangunan sekitar berdasarkan data terakhir, kemudian tambahkan
kenaikan sekitar 25% untuk jeda waktu satu tahun setelahnya. Hal ini
dikarenakan nilai properti rumah biasanya selalu mengalami kenaikkan di atas
25% tiap tahunnya. Data ini bisa berdasarkan bukti PPJB ataupun salinan akta
jual beli dari notaris.
0 Comment to "Cara Mudah dan Sederhana Menaikkan Nilai Appraisal Rumah"
Posting Komentar