KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA




BAB IV tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH

Bagian Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya

Paragraf 5 tentang Kawasan Perdagangan dan Jasa

Pasal 55

(1) Arahan rencana pengembangan untuk kegiatan perdagangan dan jasa di Kota Probolinggo meliputi:
a. Kegiatan perdagangan dan jasa masih akan dipusatkan di Kecamatan Mayangan dan Kanigaran sesuai dengan kondisi saat ini dengan skala pelayanan kota dan wilayah ;
b. Pusat perdagangan dan jasa baru dikembangkan di sub pusat-sub pusat baru sesuai dengan rencana struktur tata ruang yang telah disusun ; dan
c. Pengendalian penggunaan lahan perdagangan dan jasa pada lokasi rencana Jalan Lingkar Utara dan by pass agar tidak terjadi dominasi penggunaan lahan dan pemusatan kegiatan.

(2) Perdagangan sektor informal yang berkembang di setiap wilayah perkotaan, diatur dan/atau disediakan ruangnya oleh Pemerintah Daerah.

KAWASAN PERUMAHAN


RTRW KAWASAN PERUMAHAN DI KOTA PROBOLINGGO

BERDASARKAN PADA:

PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO, TAHUN 2009-2028.

BAB IV tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH

Bagian Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya

Paragraf 4 tentang Kawasan Perumahan

Pasal 54

(1)    Kawasan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d, yaitu perumahan dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang dan perumahan dengan kepadatan rendah ;

(2)    Perumahan dengan kepadatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kawasan perumahan di Kecamatan Mayangan dan Kecamatan Kanigaran ;

(3)    Perumahan dengan kepadatan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan perumahan di Kecamatan Kademangan ;

(4)    Perumahan dengan kepadatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kawasan perumahan di Kecamatan Wonoasih dan Kecamatan Kedopok ;

(5)    Dalam kawasan perumahan perkotaan, harus menyediakan peruntukan lahan perumahan untuk masyarakat miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah seluas areal berdasarkan kebutuhan dan atau sesuai ketentuan dalam pembangunan perumahan dan permukiman dengan lingkungan yang berimbang ;

(6)    Rencana pengembangan perumahan meliputi :

a. Alokasi ruang kawasan perumahan yang terdiri dari : perumahan dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang dan perumahan dengan kepadatan rendah ;

b. Pengendalian perkembangan kawasan perumahan, terutama untuk perkembangan perumahan pada kawasan yang memiliki intensitas tinggi akan dibatasi/dikendalikan dengan persyaratan yang ketat ;

c. Rencana Pembangunan Rusunawa dan Rusunami ;

d. Penataan Permukiman Kumuh di Kecamatan Mayangan dan Kecamatan Kademangan.

RTRW : KAWASAN PERUNTUKAN BUDIDAYA: INDUSTRI/PERUMAHAN/BARANG DAN JASA/PERIKANAN



RTRW KAWASAN BUDIDAYA (PERUMAHAN/PEMUKIMAN-INDUSTRI-PERDAGAGAN DAN JASA-PERIKANAN DI KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA:

PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO, TAHUN 2009-2028.

BAB II VISI, MISI, ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI

Bagian Kelima : Kebijakan dan Strategi

Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Penetapan Pola Ruang Wilayah,

Pasal 13 Tentang Kebijakan dan strategi penetapan pola ruang wilayah memuat :

b. Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya.

B. Pasal 15 Tentang Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, memuat :

b. pengembangan kawasan peruntukan industri dan pergudangan, dengan strategi sebagai berikut :
1. penetapan kawasan yang diperuntukkan bagi pengembangan industri di kawasan utara dan barat kota;
2. pengembangan kawasan industri di pelabuhan, industri perikanan di pelabuhan perikanan pantai dan didukung oleh pengembangan kegiatan pendukung industri beserta pengelolaannya ;
3. pengembangan konsep industri yang berwawasan pada lingkungan dengan peletakan industri yang berpotensi polutan berjauhan dengan kawasan permukiman ;
4. pengembangan dan pemberdayaan industri kecil dan home industry untuk pengembangan perekonomian rakyat ;
5. pengembangan promosi dan pemasaran hasil industri produk lokal ; dan

d. pengembangan kawasan perumahan, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perumahan disesuaikan dengan karakter fisik, sosial budaya dan ekonomi
masyarakat ;
2. pengembangan perumahan diarahkan pada kawasan selatan agar distribusi kawasan perumahan dapat merata di seluruh wilayah kota ;
3. penyediaan sarana dan prasarana perumahan yang memadai baik oleh pemerintah maupun pengembang ;
4. pengetatan perijinan pengkaplingan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
5. pengembangan kasiba/lisiba yang mandiri dan memenuhi kebutuhan prasarana dasar ;
6. peningkatan kualitas permukiman dan perumahan yang terjangkau ; dan
7. pengembangan rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan permukiman yang sehat dan terjangkau.

e. pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perdagangan dan jasa yang meliputi perdagangan skala wilayah, kota dan
perdagangan sektor informal ;
2.perdagangan skala wilayah adalah perdagangan yang diarahkan melebihi skala kota untuk
mendukung visi dan misi kota Probolinggo dengan fasilitas perdagangan skala wilayah
seperti pasar induk, mall, supermarket ;
3. perdagangan skala kota meliputi perdagangan jenis pertokoan dan / atau perdagangan pasar
tradisonal yang diarahkan di pusat kota dan di setiap Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK); dan
4. penetapan dan pengembangan sentra-sentra perdagangan sektor informal agar bersinergi dengan rencana tata ruang.

f. pengembangan kawasan perikanan, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perikanan tangkap dan perikanan budidaya ;
2. pengembangan sarana dan prasarana pendukung pengembangan kawasan perikanan ;
3.pengendalian dan pengelolaan perkembangan kegiatan perikanan terutama pembukaan area tambak udang dengan memperhatikan aspek lingkungan ;
4. pengembangan industri perikanan berupa industri pengolahan perikanan antara lain industri
pengalengan ikan, pabrik es, industri tepung ikan maupun industri lainnya yang memproduksi
hasil-hasil perikanan ;
5. penataan permukiman nelayan guna mendukung pengembangan perikanan tangkap ;
6. pemberian bantuan dalam bentuk penyuluhan, penyediaan lahan, modal, peralatan dan pemasaran serta penyertaan pihak swasta ataupun koperasi dalam penyediaan modal ; dan
7. mempertahankan, merehabilitasi dan merevitalisasi hutan bakau untuk pemijahan ikan dan kelestar
ian ekosistem pesisir dan laut.