BAB IV
tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH
Bagian
Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya
Paragraf 5 tentang Kawasan Perdagangan dan Jasa
Pasal 55
(1) Arahan rencana pengembangan untuk kegiatan
perdagangan dan jasa di Kota Probolinggo meliputi:
a. Kegiatan perdagangan dan jasa masih akan
dipusatkan di Kecamatan Mayangan dan Kanigaran sesuai dengan kondisi saat ini
dengan skala pelayanan kota dan wilayah ;
b. Pusat perdagangan dan jasa baru dikembangkan
di sub pusat-sub pusat baru sesuai dengan rencana struktur tata ruang yang
telah disusun ; dan
c. Pengendalian penggunaan lahan perdagangan dan
jasa pada lokasi rencana Jalan Lingkar Utara dan by pass agar tidak terjadi
dominasi penggunaan lahan dan pemusatan kegiatan.
(2) Perdagangan sektor informal yang berkembang
di setiap wilayah perkotaan, diatur dan/atau disediakan ruangnya oleh
Pemerintah Daerah.
|
PROBOLINGGO HIJAU
Categories
- Bagaimana Cara Bank Menilai Harga Rumah?
- Cara appraisal menghitung harga Rumah
- Cara Menghitung Harga Rumah Bekas atau Seken
- Hitung Juga Penyusutan Bangunan!
- Investasi properti
- Karakteristik Sosial
- Kecamatan Wonoasih
- Kilas Kota
- Menghitung Penyusutan Bangunan/Depresiasi
- RPJPD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2005-2025
- Tata Ruang Kota
Diberdayakan oleh Blogger.
Daftar Link Pemerintah
POTENSI DAERAH
INFRASTRUKTUR & PRASARANA
FASILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK
KAWASAN PERUMAHAN
|
RTRW KAWASAN PERUMAHAN DI KOTA PROBOLINGGO
BERDASARKAN PADA:
PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO, TAHUN 2009-2028.
BAB IV tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH
Bagian Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya
Paragraf 4 tentang Kawasan Perumahan
Pasal 54
(1) Kawasan perumahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d, yaitu perumahan dengan
kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang dan perumahan dengan
kepadatan rendah ;
(2) Perumahan dengan
kepadatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kawasan
perumahan di Kecamatan Mayangan dan Kecamatan Kanigaran ;
(3) Perumahan dengan
kepadatan sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan
perumahan di Kecamatan Kademangan ;
(4) Perumahan dengan
kepadatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kawasan
perumahan di Kecamatan Wonoasih dan Kecamatan Kedopok ;
(5) Dalam kawasan perumahan
perkotaan, harus menyediakan peruntukan lahan perumahan untuk masyarakat
miskin dan masyarakat berpenghasilan rendah seluas areal berdasarkan
kebutuhan dan atau sesuai ketentuan dalam pembangunan perumahan dan
permukiman dengan lingkungan yang berimbang ;
(6) Rencana pengembangan
perumahan meliputi :
a. Alokasi ruang kawasan perumahan yang terdiri dari : perumahan
dengan kepadatan tinggi, perumahan dengan kepadatan sedang dan perumahan
dengan kepadatan rendah ;
b. Pengendalian perkembangan kawasan perumahan, terutama untuk
perkembangan perumahan pada kawasan yang memiliki intensitas tinggi akan
dibatasi/dikendalikan dengan persyaratan yang ketat ;
c. Rencana Pembangunan Rusunawa dan Rusunami ;
d. Penataan Permukiman Kumuh di Kecamatan Mayangan dan Kecamatan
Kademangan.
|
RTRW : KAWASAN PERUNTUKAN BUDIDAYA: INDUSTRI/PERUMAHAN/BARANG DAN JASA/PERIKANAN
RTRW
KAWASAN BUDIDAYA (PERUMAHAN/PEMUKIMAN-INDUSTRI-PERDAGAGAN DAN JASA-PERIKANAN
DI KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA:
PERATURAN
DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, TENTANG RENCANA TATA RUANG
WILAYAH KOTA PROBOLINGGO, TAHUN 2009-2028.
BAB II
VISI, MISI, ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Bagian
Kelima : Kebijakan dan Strategi
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi Penetapan Pola Ruang Wilayah,
Pasal 13
Tentang Kebijakan dan strategi penetapan pola ruang wilayah memuat :
b. Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan
budidaya.
B. Pasal 15 Tentang Kebijakan dan strategi
pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b,
memuat :
b. pengembangan kawasan peruntukan industri dan pergudangan,
dengan strategi sebagai berikut :
1. penetapan kawasan yang diperuntukkan bagi
pengembangan industri di kawasan utara dan barat kota;
2. pengembangan kawasan industri di pelabuhan,
industri perikanan di pelabuhan perikanan pantai dan didukung oleh
pengembangan kegiatan pendukung industri beserta pengelolaannya ;
3. pengembangan konsep industri yang berwawasan
pada lingkungan dengan peletakan industri yang berpotensi polutan berjauhan
dengan kawasan permukiman ;
4. pengembangan dan pemberdayaan industri kecil
dan home industry untuk pengembangan perekonomian rakyat ;
5. pengembangan promosi dan pemasaran hasil
industri produk lokal ; dan
d. pengembangan kawasan perumahan, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perumahan disesuaikan dengan
karakter fisik, sosial budaya dan ekonomi
masyarakat ;
2. pengembangan perumahan diarahkan pada kawasan selatan
agar distribusi kawasan perumahan dapat merata di seluruh wilayah kota ;
3. penyediaan sarana dan prasarana perumahan yang
memadai baik oleh pemerintah maupun pengembang ;
4. pengetatan perijinan pengkaplingan agar sesuai
dengan peraturan yang berlaku ;
5. pengembangan kasiba/lisiba yang mandiri dan
memenuhi kebutuhan prasarana dasar ;
6. peningkatan kualitas permukiman dan perumahan
yang terjangkau ; dan
7. pengembangan rumah susun sederhana sewa dan
rumah susun sederhana milik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan permukiman yang
sehat dan terjangkau.
e. pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, dengan
strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perdagangan dan jasa yang
meliputi perdagangan skala wilayah, kota dan
perdagangan sektor informal ;
2.perdagangan skala wilayah adalah perdagangan
yang diarahkan melebihi skala kota untuk
mendukung visi dan misi kota Probolinggo dengan
fasilitas perdagangan skala wilayah
seperti pasar induk, mall, supermarket ;
3. perdagangan skala kota meliputi perdagangan
jenis pertokoan dan / atau perdagangan pasar
tradisonal yang diarahkan di pusat kota dan di
setiap Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK); dan
4. penetapan dan pengembangan sentra-sentra
perdagangan sektor informal agar bersinergi dengan rencana tata ruang.
f. pengembangan kawasan perikanan, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perikanan tangkap dan perikanan
budidaya ;
2. pengembangan sarana dan prasarana pendukung
pengembangan kawasan perikanan ;
3.pengendalian dan pengelolaan perkembangan
kegiatan perikanan terutama pembukaan area tambak udang dengan memperhatikan
aspek lingkungan ;
4. pengembangan industri perikanan berupa
industri pengolahan perikanan antara lain industri
pengalengan ikan, pabrik es, industri tepung ikan
maupun industri lainnya yang memproduksi
hasil-hasil perikanan ;
5. penataan permukiman nelayan guna mendukung
pengembangan perikanan tangkap ;
6. pemberian bantuan dalam bentuk penyuluhan,
penyediaan lahan, modal, peralatan dan pemasaran serta penyertaan pihak
swasta ataupun koperasi dalam penyediaan modal ; dan
7. mempertahankan, merehabilitasi dan
merevitalisasi hutan bakau untuk pemijahan ikan dan kelestar
ian ekosistem pesisir dan laut.
|
Langganan:
Postingan (Atom)
Video
Artikel
-
BAB III TENTANG RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH Bagian Ketiga tentang Sistem Jaringan Prasarana Pasal 22 tentang Sis...
-
by : Endang Kusman : 12 Sep 2014 Mungkin diantara Anda saat ini ada yang sedang mencari informasi bagaimana cara menghitung atau e...
-
Broker Properti Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatan...
-
Apakah anda tertarik untuk membeli rumah tanpa modal saat ini? Apakah mungkin untuk membeli properti tanpa modal? "Tanpa Modal" d...
-
BAB IV tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH Bagian Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya Paragraf 6 ten...
-
Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani investor atau pembel...
-
RUKO BARU 2 LANTAI * LOKASI : PERUMAHAN ASABRI * HARGA Rp. 450.000.000 * Luas Bangunan: 4 X 12 (2) * Luas Parkiran: 4 X 5
-
INFRASTRUKTUR KOTA PROBOLINGGO INFRASTRUKTUR KOTA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA: PERATURAN DAERAH KO...
Broker Properti
Mediator Properti
Mediator Properti merupakan istilah keren dari broker atau agen properti. Mediator properti bertugas menjembatani investor atau pem...
Live Traffic Feed
PELABUHAN PETI KEMAS KOTA PROBOLINGGO
Tips Menjadi Agen Properti
GRAFIK KERJA BROKER PROFESIONAL (MAKELAR)