RTRW : KAWASAN PERUNTUKAN BUDIDAYA: INDUSTRI/PERUMAHAN/BARANG DAN JASA/PERIKANAN



RTRW KAWASAN BUDIDAYA (PERUMAHAN/PEMUKIMAN-INDUSTRI-PERDAGAGAN DAN JASA-PERIKANAN DI KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA:

PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO, TAHUN 2009-2028.

BAB II VISI, MISI, ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI

Bagian Kelima : Kebijakan dan Strategi

Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi Penetapan Pola Ruang Wilayah,

Pasal 13 Tentang Kebijakan dan strategi penetapan pola ruang wilayah memuat :

b. Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya.

B. Pasal 15 Tentang Kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, memuat :

b. pengembangan kawasan peruntukan industri dan pergudangan, dengan strategi sebagai berikut :
1. penetapan kawasan yang diperuntukkan bagi pengembangan industri di kawasan utara dan barat kota;
2. pengembangan kawasan industri di pelabuhan, industri perikanan di pelabuhan perikanan pantai dan didukung oleh pengembangan kegiatan pendukung industri beserta pengelolaannya ;
3. pengembangan konsep industri yang berwawasan pada lingkungan dengan peletakan industri yang berpotensi polutan berjauhan dengan kawasan permukiman ;
4. pengembangan dan pemberdayaan industri kecil dan home industry untuk pengembangan perekonomian rakyat ;
5. pengembangan promosi dan pemasaran hasil industri produk lokal ; dan

d. pengembangan kawasan perumahan, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perumahan disesuaikan dengan karakter fisik, sosial budaya dan ekonomi
masyarakat ;
2. pengembangan perumahan diarahkan pada kawasan selatan agar distribusi kawasan perumahan dapat merata di seluruh wilayah kota ;
3. penyediaan sarana dan prasarana perumahan yang memadai baik oleh pemerintah maupun pengembang ;
4. pengetatan perijinan pengkaplingan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
5. pengembangan kasiba/lisiba yang mandiri dan memenuhi kebutuhan prasarana dasar ;
6. peningkatan kualitas permukiman dan perumahan yang terjangkau ; dan
7. pengembangan rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan permukiman yang sehat dan terjangkau.

e. pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perdagangan dan jasa yang meliputi perdagangan skala wilayah, kota dan
perdagangan sektor informal ;
2.perdagangan skala wilayah adalah perdagangan yang diarahkan melebihi skala kota untuk
mendukung visi dan misi kota Probolinggo dengan fasilitas perdagangan skala wilayah
seperti pasar induk, mall, supermarket ;
3. perdagangan skala kota meliputi perdagangan jenis pertokoan dan / atau perdagangan pasar
tradisonal yang diarahkan di pusat kota dan di setiap Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK); dan
4. penetapan dan pengembangan sentra-sentra perdagangan sektor informal agar bersinergi dengan rencana tata ruang.

f. pengembangan kawasan perikanan, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perikanan tangkap dan perikanan budidaya ;
2. pengembangan sarana dan prasarana pendukung pengembangan kawasan perikanan ;
3.pengendalian dan pengelolaan perkembangan kegiatan perikanan terutama pembukaan area tambak udang dengan memperhatikan aspek lingkungan ;
4. pengembangan industri perikanan berupa industri pengolahan perikanan antara lain industri
pengalengan ikan, pabrik es, industri tepung ikan maupun industri lainnya yang memproduksi
hasil-hasil perikanan ;
5. penataan permukiman nelayan guna mendukung pengembangan perikanan tangkap ;
6. pemberian bantuan dalam bentuk penyuluhan, penyediaan lahan, modal, peralatan dan pemasaran serta penyertaan pihak swasta ataupun koperasi dalam penyediaan modal ; dan
7. mempertahankan, merehabilitasi dan merevitalisasi hutan bakau untuk pemijahan ikan dan kelestar
ian ekosistem pesisir dan laut.

Share this

0 Comment to "RTRW : KAWASAN PERUNTUKAN BUDIDAYA: INDUSTRI/PERUMAHAN/BARANG DAN JASA/PERIKANAN"

Posting Komentar