KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA




BAB IV tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH

Bagian Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya

Paragraf 5 tentang Kawasan Perdagangan dan Jasa

Pasal 55

(1) Arahan rencana pengembangan untuk kegiatan perdagangan dan jasa di Kota Probolinggo meliputi:
a. Kegiatan perdagangan dan jasa masih akan dipusatkan di Kecamatan Mayangan dan Kanigaran sesuai dengan kondisi saat ini dengan skala pelayanan kota dan wilayah ;
b. Pusat perdagangan dan jasa baru dikembangkan di sub pusat-sub pusat baru sesuai dengan rencana struktur tata ruang yang telah disusun ; dan
c. Pengendalian penggunaan lahan perdagangan dan jasa pada lokasi rencana Jalan Lingkar Utara dan by pass agar tidak terjadi dominasi penggunaan lahan dan pemusatan kegiatan.

(2) Perdagangan sektor informal yang berkembang di setiap wilayah perkotaan, diatur dan/atau disediakan ruangnya oleh Pemerintah Daerah.

Share this

0 Comment to "KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA"

Posting Komentar