|
BAB II TENTANG VISI, MISI,
ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Bagian Kelima tentang Kebijakan
dan StrategI
Paragraf 2 tentang Kebijakan
dan Strategi Penetapan Pola Ruang Wilayah
PASAL 15
b. pengembangan kawasan peruntukan industri dan pergudangan, dengan
strategi sebagai berikut:
1. penetapan kawasan yang diperuntukkan bagi pengembangan industri di
kawasan utara dan barat kota ;
2. pengembangan kawasan industri di pelabuhan, industri perikanan di
pelabuhan perikanan pantai dan didukung oleh pengembangan kegiatan pendukung
industri beserta pengelolaannya ;
3. pengembangan konsep industri yang berwawasan pada lingkungan
dengan peletakan industri yang berpotensi polutan berjauhan dengan kawasan
permukiman ;
4. pengembangan dan pemberdayaan industri kecil dan home industry
untuk pengembangan perekonomian rakyat ;
5. pengembangan promosi dan pemasaran hasil industri produk lokal ;
dan
6. peningkatan kegiatan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah
serta menarik investor ;
d. pengembangan kawasan perumahan, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perumahan disesuaikan dengan karakter fisik, sosial
budaya dan ekonomi masyarakat ;
2. pengembangan perumahan diarahkan pada kawasan selatan agar
distribusi kawasan perumahan dapat merata di seluruh wilayah kota ;
3. penyediaan sarana dan prasarana perumahan yang memadai baik oleh
pemerintah maupun pengembang ;
4. pengetatan perijinan pengkaplingan agar sesuai dengan peraturan
yang berlaku ;
5. pengembangan kasiba/lisiba yang mandiri dan memenuhi kebutuhan
prasarana dasar ;
6. peningkatan kualitas permukiman dan perumahan yang terjangkau ;
dan
7. pengembangan rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana
milik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan permukiman yang sehat dan terjangkau.
E. pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, dengan
strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perdagangan dan jasa yang meliputi perdagangan skala
wilayah, kota dan perdagangan sektor informal ;
2. perdagangan skala wilayah adalah perdagangan yang diarahkan
melebihi skala kota untuk mendukung visi dan misi kota Probolinggo dengan
fasilitas perdagangan skala wilayah seperti pasar induk, mall, supermarket ;
3. perdagangan skala kota meliputi perdagangan jenis pertokoan dan /
atau perdagangan pasar tradisonal yang diarahkan di pusat kota dan di setiap
Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) ; dan
4. penetapan dan pengembangan sentra-sentra perdagangan sektor
informal agar bersinergi
dengan rencana tata ruang.
Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) sebagaimana dimaksud pada Pasal 21
ayat (2) huruf b,
meliputi :
a. SPPK A berpusat di Mayangan meliputi : Kelurahan Mayangan,
Kelurahan Sukabumi, Kelurahan Mangunharjo, Kelurahan Jati, Kelurahan
Wiroborang ;
b. SPPK C berpusat di Kademangan meliputi : Kelurahan Kademangan,
Kelurahan Pilang, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Triwung Lor, Kelurahan
Triwung Kidul, Kelurahan Pohsangit Kidul ;
SPPK D berpusat di Wonoasih meliputi : Kelurahan Wonoasih, Kelurahan
Jrebeng Kidul, Kelurahan Pakistaji, Kelurahan Kedunggaleng, Kelurahan
Kedungasem, Kelurahan Sumber Taman ; dan
d. SPPK E berpusat di Kedopok meliputi : Kelurahan Sumber Wetan,
Kelurahan Kareng Lor, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kelurahan Jrebeng Wetan,
Kelurahan Jrebeng Lor, Kelurahan Kedopok.
|
PROBOLINGGO HIJAU
Categories
- Bagaimana Cara Bank Menilai Harga Rumah?
- Cara appraisal menghitung harga Rumah
- Cara Menghitung Harga Rumah Bekas atau Seken
- Hitung Juga Penyusutan Bangunan!
- Investasi properti
- Karakteristik Sosial
- Kecamatan Wonoasih
- Kilas Kota
- Menghitung Penyusutan Bangunan/Depresiasi
- RPJPD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2005-2025
- Tata Ruang Kota
Diberdayakan oleh Blogger.
Daftar Link Pemerintah
POTENSI DAERAH
INFRASTRUKTUR & PRASARANA
FASILITAS DAN PELAYANAN PUBLIK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Video
Artikel
-
RUKO BARU 2 LANTAI * LOKASI : PERUMAHAN ASABRI * HARGA Rp. 450.000.000 * Luas Bangunan: 4 X 12 (2) * Luas Parkiran: 4 X 5
-
Properti menunjukkan kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelomp...
-
BNI KPR GRIYA BNI KPR GRIYA MULTIGUNA MANDIRI KPR MANDIRI KPR MULTIGUNA BII KPR BEBAS BUNGA BII KPR FLOATING ROAD BII...
-
LAHAN MASTRIP * COCOK UNTUK KAVLINGAN * LUAS 2.300 M2 * HARGA Rp. 2.500.000.000 (Nett)
-
REAL ESTATE I. PENGERTIAN REAL ESTATE A. Etimologi Istilah ’Real Estate’ ini sendiri berasa...
-
Broker Properti Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani in...
-
Broker Properti Broker Properti merupakan istilah keren dari pialang atau makelar properti. Broker properti bertugas menjembatani in...
-
Penyusutan adalah pengurangan nilai dari biaya pembuatan baru. Dalam melakukan penilaian dengan pendekatan Kalkulasi Biaya (Cost Approac...
-
RTRW KAWASAN PERUMAHAN DI KOTA PROBOLINGGO BERDASARKAN PADA: PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO, NOMOR 2, TAHUN 2010, T...
Archive
-
▼
2015
(58)
-
▼
Januari
(52)
-
▼
Jan 28
(14)
- Apa yang perlu dipersiapkan untuk menjadi Professi...
- Cara Menghitung Sewa Properti (Rumah/Apartemen)
- TIPS MEMBELI RUMAH, KPR & CARA MENGHITUNG NILAI HA...
- Cara Mudah dan Sederhana Menaikkan Nilai Appraisal...
- BROKERAGE PROBOLINGGO
- ARAHAN PERIJINAN
- SISTEM JARINGAN DAN PRASARANA
- KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMERINTAH DAERAH (RTRW)
- KAWASAN PERIKANAN
- KAWASAN INDUSTRI DAN PERGUDANGAN
- KAWASAN PERDAGANGAN DAN JASA
- KAWASAN PERUMAHAN
- RTRW : KAWASAN PERUNTUKAN BUDIDAYA: INDUSTRI/PERUM...
- INRASTRUKTUR DAN RTRW INFRASTRUKTUR
-
▼
Jan 28
(14)
-
▼
Januari
(52)
Broker Properti
Mediator Properti
Mediator Properti merupakan istilah keren dari broker atau agen properti. Mediator properti bertugas menjembatani investor atau pem...
Live Traffic Feed
PELABUHAN PETI KEMAS KOTA PROBOLINGGO
Tips Menjadi Agen Properti
GRAFIK KERJA BROKER PROFESIONAL (MAKELAR)
0 Comment to "KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMERINTAH DAERAH (RTRW)"
Posting Komentar