KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMERINTAH DAERAH (RTRW)


BAB II TENTANG VISI, MISI, ASAS, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI

Bagian Kelima tentang Kebijakan dan StrategI

Paragraf 2 tentang Kebijakan dan Strategi Penetapan Pola Ruang Wilayah

PASAL 15

b. pengembangan kawasan peruntukan industri dan pergudangan, dengan strategi sebagai berikut:
1. penetapan kawasan yang diperuntukkan bagi pengembangan industri di kawasan utara dan barat kota ;
2. pengembangan kawasan industri di pelabuhan, industri perikanan di pelabuhan perikanan pantai dan didukung oleh pengembangan kegiatan pendukung industri beserta pengelolaannya ;
3. pengembangan konsep industri yang berwawasan pada lingkungan dengan peletakan industri yang berpotensi polutan berjauhan dengan kawasan permukiman ;
4. pengembangan dan pemberdayaan industri kecil dan home industry untuk pengembangan perekonomian rakyat ;
5. pengembangan promosi dan pemasaran hasil industri produk lokal ; dan
6. peningkatan kegiatan koperasi usaha mikro, kecil dan menengah serta menarik investor ;

d. pengembangan kawasan perumahan, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perumahan disesuaikan dengan karakter fisik, sosial budaya dan ekonomi masyarakat ;
2. pengembangan perumahan diarahkan pada kawasan selatan agar distribusi kawasan perumahan dapat merata di seluruh wilayah kota ;
3. penyediaan sarana dan prasarana perumahan yang memadai baik oleh pemerintah maupun pengembang ;
4. pengetatan perijinan pengkaplingan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
5. pengembangan kasiba/lisiba yang mandiri dan memenuhi kebutuhan prasarana dasar ;
6. peningkatan kualitas permukiman dan perumahan yang terjangkau ; dan
7. pengembangan rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan permukiman yang sehat dan terjangkau.

E. pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, dengan strategi sebagai berikut :
1. pengembangan perdagangan dan jasa yang meliputi perdagangan skala wilayah, kota dan perdagangan sektor informal ;
2. perdagangan skala wilayah adalah perdagangan yang diarahkan melebihi skala kota untuk mendukung visi dan misi kota Probolinggo dengan fasilitas perdagangan skala wilayah seperti pasar induk, mall, supermarket ;
3. perdagangan skala kota meliputi perdagangan jenis pertokoan dan / atau perdagangan pasar tradisonal yang diarahkan di pusat kota dan di setiap Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) ; dan
4. penetapan dan pengembangan sentra-sentra perdagangan sektor informal agar bersinergi
 dengan rencana tata ruang.

Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (2) huruf b,
meliputi :
a. SPPK A berpusat di Mayangan meliputi : Kelurahan Mayangan, Kelurahan Sukabumi, Kelurahan Mangunharjo, Kelurahan Jati, Kelurahan Wiroborang ;
b. SPPK C berpusat di Kademangan meliputi : Kelurahan Kademangan, Kelurahan Pilang, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Triwung Lor, Kelurahan Triwung Kidul, Kelurahan Pohsangit Kidul ;

SPPK D berpusat di Wonoasih meliputi : Kelurahan Wonoasih, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kelurahan Pakistaji, Kelurahan Kedunggaleng, Kelurahan Kedungasem, Kelurahan Sumber Taman ; dan
d. SPPK E berpusat di Kedopok meliputi : Kelurahan Sumber Wetan, Kelurahan Kareng Lor, Kelurahan Jrebeng Kulon, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kelurahan Jrebeng Lor, Kelurahan Kedopok.

Share this

0 Comment to "KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMERINTAH DAERAH (RTRW)"

Posting Komentar