KAWASAN INDUSTRI DAN PERGUDANGAN



BAB IV tentang RENCANA POLA RUANG WILAYAH

Bagian Kedua tentang Rencana Pengembangan Kawasan Budidaya

Paragraf 2 tentang Kawasan Industri dan Pergudangan

Pasal 52

(1) Rencana pengembangan kawasan peruntukan industri dan pergudangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, terdiri atas : pengembangan industri pelabuhan, industri sepanjang Jalan Brantas, agroindustri di Kecamatan Kedopok dan industri kecil ;
(2) Kawasan peruntukan industri pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. kawasan peruntukan industri pelabuhan seluas ± 85,03 Ha di Kecamatan Mayangan ;
b. kawasan peruntukan pengembangan industri perikanan seluas ± 30 Ha di sekitar Pelabuhan Perikanan Pantai di Kecamatan Mayangan ; dan
c. kawasan pengembangan industri perikanan dan pengembangan industri pendukung pelabuhan yang terdapat di Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai dan Pelabuhan Umum (Barang) di Kecamatan Mayangan dengan memanfaatkan Jalan Lingkar Utara ( JLU ).
(3) Kawasan peruntukan industri sepanjang Jalan Brantas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : kawasan peruntukan industri seluas ± 200 Ha di Kecamatan Kademangan ;
(4) Kawasan agroindustri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : kawasan seluas ± 12 Ha di Kecamatan Kedopok ;
(5) Sentra peruntukan industri kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kawasan peruntukan industri kecil skala rumah tangga yaitu industri makanan/bahan makanan, bordir, mebel, genteng, batu-bata, alat dapur, anyam-anyaman, meubel, gamping, pande besi menyebar di Kecamatan Kademangan, Kecamatan Wonoasih dan Kecamatan Kedopok.

Share this

0 Comment to "KAWASAN INDUSTRI DAN PERGUDANGAN"

Posting Komentar